Kuasa Hukum: Kami Selaku Pengacara No Urut 02 Paslon Bupati Yalimo Sudah Daftarkan Permohonan Gugatan ke MKRI



JAKARTA - Tim Pengacara bersama tim kemenangan Paslon Nomer Urut 02 Pilkada Bupati Kabupaten Yalimo Jayapura resmi mendaftarkan surat permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dijalan Medan Merdeka Jakarta Pusat.

"Pada hari ini kami daftar perkara atas pungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Yalimo Jayapura bahwa, di mana pasangan calon no urut 01 atas pasangan Erdi dabi dan Jhoni wilil oleh KPU Kabupaten Yalimo ini sudah sistimatis dengan cara yang tidak terhormat dalam penyelewengan hak suara," kata pengacara Jonathan Waeo Solihi. SH kepada wartawan Senin, (17/5/2021).

Menurut Jonathan pengacara menegaskan, kami selaku pengacara No urut 02 pasangan calon Bupati Lakius Peyon dan Nuhum Mebel saat ini juga sudah mendaftarkan surat permohonan ke Mahkamah Konstitusi dengan akta permohonan nomer 149/PAN.MK/AP3/052021 tanggal 17 Mei 2021, ini resmi kami daftarkan untuk gugatan.

"Dalam gugatan itu adalah antara lain, di mana KPU Yalimo diduga melakukan atau mengkudeta terhadap PPD, secara langsung dan mengambil alih kekuasaan issu dengan ilegal, kemudian calon pasangan nomer urut 01 dengan cara tidak terhormat mengambil daftar C (daftar hitungan).

Kami rasa ini semua apa yang dilakukan tidak relevan, baik itu KPU dan pihak-pihak tertentu. 

Dengan tuntutan permohonan kami adalah untuk mendiskualifikasi, karena ini masih dalam proses tahapan dan kewenangan KPU itu dapat memberhentikan," Tegas pengacara Jonathan.

Di tempat yang sama Tim sukses kemenangan no urut 02 Apinus Logo menambahkan, selama ini memang kami dari tim 02 merasa di rugikan oleh KPU Kabupaten Yalimo dalam rekapitulasi penghitungan suara, maka dari itu kami bersama pengacara akan menggugat ke MK, kami juga menghimbau kepada pendukung paslon nomer urut 2 pada umum nya tetap optimis. 

"Kami juga akan mengikuti tahapan mencari kebenaran dan keadilan di Mahkamah Konstitusi. Dengan harapan sesuai apa yang salah dan benar akan kami terima hasil dari keputusan," pungkas nya. (*)

Editor Red
Previous Post Next Post

Contact Form