Satreskrim Polres Subang, Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Buku



SUBANG ,-Tiga pelaku pencurian buku-buku pelajaran sekolah dasar (SD) yang beroperasi di enam kecamatan wilayah Kabupaten Subang berhasil diciduk oleh aparat Satreskrim Polres Subang.


Ketiga kawanan pencuri tersebut yakni AP (26) dan DJ (25), warga Kecamatan Cikaum, serta CA (20) warga Kecamatan Purwadadi.


Kapolres Subang AKBP Sumarni mengungkap, penangkapan berawal DJ, CA dan AP melakukan pencurian di SDN Tanjungwangi Desa Tanjungwangi,
Kecamatan Cijambe, Senin (20/09/2021) jam 02 .00 WIB.


Mereka mencuri di sekolah tersebut dengan menggunakan mobil Suzuki New Carry Pick up warna hitam Nopol T 8681 TT. DJ dan AP lalu memanjat gerbang sekolah bagian depan.


Setelah berada di dalam, keduanya tarik gerbang perlahan-lahan dari dalam dan dibantu ditabrak bagian belakang mobil yang dikemudikan CA. Setelah itu, AP merusak gembok ruang perpustakaan.


Setelah pintu terbuka, kemudian para pelaku mengambil buku-buku yang ada di perpustakaan yang dimasukan ke dalam karung yang sebelumnya sudah disiapkan.


Para pelaku, setelah mencuri buku lalu kabur dari lokasi. Pencurian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Subang untuk proses lebih lanjut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.


Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Unit Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Subang mengamankan DJ, AP dan CA, Sabtu (25/09/2021) jam 01.00 WIB.


“Hasil intrograsi para pelaku mengakui telah mencuri buku di perpustakaan di SDN Tanjungwangi,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP M. Zulkarnaen kepada awak media, Senin (27/9/2021).


Para pelaku juga mengakui, sebelumnya telah melakukan pencurian buku pelajaran di sekolah lain di wilayah Cijambe, Kalijati, Cibogo, Compreng, Cipeundeuy dan Purwadadi.


“Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dari ketiganya disita sejumlah barang bukti,” pungkas Kapolres Sumarni.( Udin)

Editor: Redaksi


Previous Post Next Post

Contact Form