Diduga Proyek Betonisasi Gang Desa Cicadas Tidak Transparan



Dani Aktipis Desa Cicadas Berharap Masyarakat Proaktif Terhadap Pelaksanaan Pembangunan Di Desanya

Subang CyberNasa : Proyek pengecoran/betonisasi jalur gang di Desa Cicadas Kecamatan Binong Kabupaten Subang tepatnya di Dusun 1 dan Dusun 2 yaitu di RT 01, RT 03 dan RT 07 yang menggunakan Dana Desa (DD) diduga tidak transparan. Sejak dimulainya proyek (Minggu, 17 April 2022) tersebut hingga proses pengecoran (18 April 2022) tidak ada satu pun papan nama proyek yang dipasang.

Informasi yang berhasil dihimpun proyek yang bersumber dari Alokasi Dana Desa itu menelan anggaran yang cukup fantastis namun pada pelaksanaannya terkesan ditutup-tutupi.

Tidak terpasangnya plang papan nama pada proyek tersebut, sangat bertentangan dengan semangat keterbukaan dan transparansi yang dituangkan Pemerintah dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Dengan tidak dipasangnya papan nama, masyarakat tidak bisa turut mengontrol pembangunan tersebut. Kondisi ini membuat beberapa kalangan mempertanyakan kinerja Desa Cicadas dalam hal transparasi. Masyarakat yang ingin mengetahui sumber dana, nilai kegiatan dan volume kegiatan yang sedang dikerjakan menjadi tidak tahu.

Menurut salah seorang warga, dengan tidak adanya papan proyek sudah memperlihatkan bentuk tidak transparan pihak TPK (TIM PELAKSANA KEGIATAN) dalam pelaksanaan pengerjaan proyek di lapangan yang dimana LPM Desa Cicadas adalah sebagai pelaksana pekerjaaan tersebut.

“Papan proyek tersebut sebagai wahana informasi publik yang perlu disampaikan kepada umum sehingga tidak muncul kecurigaan-kecurigaan bagi pihak lain.” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, sangat disesalkan lemahnya pengawasan dari berbagai pihak, terutama masyarakat selaku pihak terkait yang terkesan tutup mata atas pengerjaan proyek di Desa Cicadas yang tidak dilengkapi papan nama proyek. Padahal, pengerjaan proyek sudah mulai dikerjakan sejak beberapa hari yang lalu.

Dikhawatirkan, jika plang tidak segera dipasang, akan menimbulkan pertanyaan di masyarakat tentang transparansi penggunaan anggaran oleh pihak Desa Cicadas.

Sementara ,Dani Irvana sebagai aktifis dan juga sebagai warga setempat sangat berharap agar masyarakat lebih proaktif di setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak desa. Agar pembangunan di Desa Cicadas bisa lebih maksimal.

"Masyarakat yang lebih berhak mengawasi setiap kegiatan, dan jangan pernah ragu untuk menyampaikan apapun demi kemajuan desa ini," imbuhnya.

Berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 diatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Papan nama tersebut diantaranya memuat jenis sumber dana, volume, anggaran, kegiatan, lokasi proyek, waktu pelaksanaan proyek serta jangka waktu atau “lama” pengerjaan proyek.***(Cecep /Dani)
Previous Post Next Post

Contact Form