Tindak Tegas Mobil Bak Terbuka Angkut Penumpang Wajib Di Turunkan Penumpangnya
Subang CyberNasa : Kapolres Subang AKBP.Sumarni Himbau Warga Masyarakat Tidak Gunakan Kendaraan Bak Terbuka Atau Kendaraan Pengangkut Barang Untuk Berwisata. Jumat (06/05/2022)
Tidak menutup kemungkinan libur lebaran warga masyarakat banyak menggunakan kendaraan pengangkut barang atau Bak yang terbuka untuk mengangkut orang yang akan bepergian berwisata di Libur lebaran
Hal ini tentunya sangat berbahaya dikarenakan sudah menyalahi aturan bahwa mobil pengangkut barang tidak di perbolehkan untuk mengangkut manusia mengacu pada UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tertulis bahwa mobil bak tergolong sebagai mobil barang.
Istilah ini dapat kita temukan dalam Pasal 47 ayat (2) UU LLAJ, yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan jenis: (a). sepeda motor; (b). mobil penumpang; (c). mobil bus; (d). mobil barang; dan (e). kendaraan khusus.
Lebih spesifik, yang dimaksud mobil barang dalam PP Kendaraan adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian, atau seluruhnya untuk mengangkut barang bukan untuk mrngangkut orang.(Pasal 1 angka 7 PP Kendaraan).
Kapolres Subang AKBP Sumarni S.I.K.S.H M.H mengatakan kami dari Polres Subang menghimbau kepada warga maayarakat agar tidak menggunakan kendaraan Bak Terbuka atau kendaraan pengangkut barang pada saat akan bepergian wisata atau kegiatan lainya di libur lebaran demi keamanan dan keselamatan kita bersama karena kendaraan bak terbuka bukan untuk mengangkut manusia melainkan khusus untuk mengangkut barang.Tegasnya
Kami siagakan petugas dari jajaran yang bekerja sama dengan TNI Dishub dan SatPol PP di masing-masing Pos agar tindak tegas kendaraan yang membawa orang di mobil pengangkut barang untuk di turunkan atau kembali ke rumah-rumah masing-masing dan kami pastikan di wilayah Hukum Polres Subang tidak ada kendaraan yang menggunakan Bak Terbuka untuk mengangkut orang berwisata di Libur Lebaran.***Asep Nasa / Pery
Tags
portal subang