Cabuli Anak Didiknya Oknum PNS Kemenag Di Bekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Subang





Subang CyberNasa : Unit PPA Satreskrim Polres Subang menciduk oknum PNS Kemenag, DAN (45), warga Kecamatan Kalijati karena diduga mencabuli anak didiknya yang masih dibawah umur.

Perbuatan bejad tersebut dilakukan pelaku di salah satu tempat atau lembaga pendidikan keagamaan yang merupakan miliknya di wilayah Kecamatan Kalijati.

Kapolres Subang AKBP Sumarni, mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya informasi telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap korban.

“Perbuatan pelaku kepada korban sudah dilakukan lebih dari 10 kali sejak Desember 2020 sampai 7 Desember 2021,” ujar AKBP Sumarni di Mapolres Subang, Rabu (22/06/2022).


Korban kemudian menuliskan apa yang dialami di sebuah kertas dan pada akhirnya diketahui kejadian tersebut. Pihak keluarga kemudian lapor kepada polisi.

Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang kemudian meminta keterangan kepada korban, saksi dan pelaku, serta mengamankan barang bukti. Tak lama, pelaku diamankan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku saat melakukan aksinya, bilang kepada korban bahwa yang dilakukannya anggap saja sebagai proses belajar dan diniatkan belajar supaya dapat ridho dari guru,” ucapnya.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 d atau Pasal 81 ayat 2 dan 1 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76e dan atau Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas kapolres.***Asep Nasa -  Feri
Previous Post Next Post

Contact Form