KANG JIMAT BUKA SIDANG LANDREFORM




BUKA SIDANG LANDREFORM, KANG JIMAT TEGASKAN PENERIMA TANAH REDISTRIBUSI HARUS WARGA SUBANG

Subang CyberNasa : Bupati Subang, H. Ruhimat, hadir dan membuka Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Tahun Anggaran 2022, di Kantor BPN Subang, Kamis (23/06/2022).

Mengawali sidang panitia tersebut, Kepala Kantor BPN Subang, Joko Susanto A.Ptnh.,M.Si menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penetapan lokasi redistribusi tanah kategori 5 di Provinsi Jawa Barat.
"Kegiatan ini dilaksanakan karena ada perubahan dalam redistribusi tanah yang meliputi 6 desa di 2 Kecamatan, yaitu Kecamatan Pusakanagara dan Kecamatan Compreng. Desa-desa tersebut adalah Jatimulya, Sukatani, dan Desa Compreng di Kecamatan Compreng, serta Pusakaratu, Gempol, dan Kalentambo di Kecamatan Pusakanagara."

Joko menambahkan, target redistribusi tanah di Kabupaten Subang adalah yang tertinggi di Provinsi Jawa Barat.
"Target redistribusi tanah di Subang naik, dari 1.778 menjadi 2.278 dan menjadikan target resdistribusi tanah Subang adalah yang paling banyak."

Joko juga mengungkapkan terdapat kriteria subjek penerima objek tanah hasil redistribusi.
"Tanah tersebut turun temurun kepemilikannya, tidak lebih dari 5 hektare, dan bahkan dari 1.778 mayoritas tanah redistribusi yang merupakan tanah pemukiman luas rata-ratanya hanya 200 meter persegi."

Kang Jimat dalam kesempatan tersebut menyampaikan rapat ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dalam memenuhi kebutuhan rakyat Subang.
"Rapat ini dilaksanakan untuk menegaskan status tanah masyarakat yang subjek penerima tanah-tanah tersebut harus berasal dari verifikasi dan hasil inventarisasi dan identifikasi."

Kang Jimat berharap dengan adanya program redistribusi tanah ini, kehidupan masyarakat Subang dapat meningkat.
"Kita berharap melalui kegiatan redistribusi tanah landreform ini, dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat, khususnya penggarap tanah dengan cara membagi tanah pertanian secara adil dan memberi kepastian status tanah yang digarap."

Selanjutnya, Kang Jimat dengan tegas menekankan subjek penerima tanah redistribusi harus warga asli Subang mengingat kebutuhan tanah masyarakat Subang yang masih mendesak dan dilakukan mekanisme agar tanah yang sudah dimiliki tidak bisa diperjual belikan dalam kurun waktu tertentu.
"Saya berpesan kepada semuanya, untuk yang menjadi subjek saya minta khusus yang ber-KTP Subang, mengingat kebutuhan masyarakat Subang yang masih mendesak. Selain itu saya pesan agar tanah itu tidak boleh dipindahtangankan dalam kurun waktu tertentu. Jangan sampai warga kita hanya dijadikan kedok oleh orang-orang yang hanya mencari keuntungan."

Menutup sambutannya, Kang Jimat berpesan kepada dinas terkait agar bersungguh-sungguh dalam penyelenggaraan redistribusi demi memenuhi kebutuhan rakyat Subang.
"Pada kesempatan ini saya minta dinas terkait harus sungguh-sungguh dalam hal kepastian siapa yang berhak menrima dalam rangka menjaga agar tidak timbul masalah di masyarakat." Pungkas Kang Jimat.

Usai menyampaikan sambutannya, Kang Jimat secara resmi membuka Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Tahun Anggaran 2022.

Hasil Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Tahun Anggaran 2022 menyatakan Kantor BPN Subang akan menerbitkan 1.778 sertifikat tanah redistribusi yang selanjutnya akan terus bertambah hingga 2.278 tanah yang akan disertifikasi demi kesejahteraan masyarakat Subang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Subang, Kepala DKUPP Subang, Kadispemdes Subang, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Subang, Kasatpoldam Kabupaten Subang, Kepala Dinas Kesbangpol Subang, Kadisdukcapil Subang, dan tamu undangan lainnya.***Deden. S
Previous Post Next Post

Contact Form