Kepala Samsat Subang berharap Program Pemutihan dapat menjadi stimulus masyarakat membayar pajak kendaraan lebih awal



Subang CyberNasa : Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Tim Pembina Samsat Jawa Barat mengadakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang dimulai pada 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) Wilayah Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa berharap Program Pemutihan dapat menjadi stimulus masyarakat membayar pajak kendaraan lebih awal, karena diberi diskon. Juga wajib pajak yang terlambat membayar akan diberi penghapusan denda dan juga masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan diberi bebas pokok dan denda.

Selanjutnya Lovita menyebutkan terdapat ratusan ribu objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam status menunggak. Sebanyak kurang lebih 118.000 kendaraan belum membayar pajak tahunan dan masuk kategori kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU). Menurutnya, banyak faktor yang menyebabkan tunggakan pajak.


"Antara lain seperti kendaraannya rusak, kendaraan hilang tetapi belum lapor polisi, kendaraan pindah tangan, pemilik kendaraan belum memiliki uang untuk membayar pajak dan lain-lain," katanya. Lovita menjelaskan total kendaraan bermotor yang terdaftar di Kabupaten Subang mencapai 434.000 objek pajak. Sekitar 90% dari total kendaraan tersebut merupakan sepeda motor. Dia berharap pemilik kendaraan segera melunasi. Terlebih, ada program Pemutihan.

Program pemutihan pajak kendaraan tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Insentifikasi itu menjadi salah satu cara pemerintah daerah meringankan beban masyarakat yang masih terdampak pandemi Covid-19. Untuk itu, P3DW Subang mengimbau masyarakat memanfaatkan program insentif PKB. Dengan demikian, pengadaan relaksasi pajak bukan tanpa tujuan, yakni untuk sama-sama mendapatkan keuntungan antara negara dan masyarakat. Negara menjadi untung karena penunggak pajak sudah mau membayarkan kewajibannya sedangkan masyarakat menjadi senang karena tidak menanggung denda pajak.

"Saya berharap, program tersebut disambut baik oleh masyarakat Subang dan merupakan kesempatan yang tidak boleh dilewatkan begitu saja untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. Karena untuk mempermudah administrasi kendaraan ke depan," pungkas Lovita dalam keterangan tertulisnya, di Subang, Senin 27/6/2022.

Ada sejumlah keuntungan dalam program ini, meliputi pembebasan dan pemberian diskon. Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor bagi Wajib Pajak yang terlambat membayar Pajak, tidak termasuk keterlambatan pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (baru), ubah bentuk, ganti mesin dan/atau ex-dump/lelang yang belum terdaftar.
Kedua, Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Ketiga, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban Tunggakan Pajak lebih dari 5 Tahun.

Adapun Pengurangan Pokok PKB yang diberikan kepada seluruh masyarakat Jabar bisa dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 2%;
Pembayaran lebih dari 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon 4%;
Pembayaran lebih dari 60 sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%;
Pembayaran lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 8%;
Pembayaran lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 10%.
Masyarakat juga mendapatkan pengurangan pokok BBNKB I atas permohonan pendaftaran kendaraan baru sebesar 2,5%. Gimana asik kan?***Asep Nasa - Feri
Previous Post Next Post

Contact Form