Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani berharap Polri akan terus ditingkatkannya keseimbangan dalam tuntutan sebagai Polisi sipil dibarengi dengan polisi humanis



JAKARTA CyberNasa : Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Arsul Sani berharap Polri akan terus ditingkatkannya keseimbangan dalam tuntutan sebagai polisi sipil yang dibarengi dengan polisi humanis yang dapat menumbuhkan terus penjagaan kamtibmas. 

"Harapan, Polri kedepan lebih menunjukkan diri sebagai polisi sipil. (Sebagai) polisi yang meletakkan keseimbangan dalam tugas-tugas penjagaan kamtibmas dan penegakan hukum antara ketegasan dan kemanusiaan, antara pendekatan keamanan nasional dengan penghormatan terhadap HAM," ujar Arsul seperti dilansir dari media, Selasa (5/7/2022). 

Selain itu, kata Arsul, prinsip-prinsip yang saat ini sudah dilakukan Polri sudah berada pada konsep Polri Presisi.  

"Prinsip-prinsip keseimbangan itu sebenarnya telah diletakkan dalam konsep Polri Presisi," katanya. 

Menurut Arsul, ia menilai Polri sejauh ini sudah menunjukan bahwa telah menjalankan tugas-tugas pokoknya seperti penegakan hukum serta kemanusiaan yang sudah terlihat berimbang. Seperti halnya dalam kasus hukum secara restoratif. Bukan hanya itu, pendekatan humanis Polri lainnya terlihat akan adanya aksi unjuk rasa. 

"Sejauh ini diakui bahwa keseimbangan antara kebutuhan menjaga keamanan dan penegakan hukum dan penghormatan terhadap HAM menunjukkan kemajuan. Ini antara lain diwujudkan dengan dikembangkannya pendekatan keadilan restoratif dalam kasus-kasus hukum. Juga pendekatan yang soft dalam mengahadapi unjuk rasa," ucapnya. 

"Juga ketegasan pimpinan Polri dalam menindak pelanggaran para anggotanya. Komisi III berharap kedepan hal-hal positif yang telah dicapai Polri bisa ditingkatkan. Terutama di bidang penegakan hukum, agar makin mengecil suara di ruang publik bahwa penegakan hukum kita masih tebang pilih dan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," kata Arsul menambahkan.( Asep Nasa YH - Feri ) 
Previous Post Next Post

Contact Form