Sekda Subang kukuhkan LKBH KORPRI Kabupaten Subang





Subang - Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni S.Sos, M.Si mengukuhkan LKBH KORPRI Kabupaten Subang Periode tahun 2022-2027, bertempat di Aula Pemda Subang, Senin 18 Juli 2022.

Berdasarkan KEPRES RI Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar KORPRI dan ditindaklanjuti oleh Undang-undang ASN Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 126, mengamanatkan bahwa fungsi KORPRI memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota korps profesi ASN RI terhadap dugaan pelanggaran sistem merit dan masalah hukum dalam melaksanakan tugas. Maka dari itu, perlu dibentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI dimana tugas dan fungsi LKBH KORPRI adalah memberikan perlindungan dan bantuan hukum terhadap anggota KORPRI yang menghadapi persoalan hukum baik itu pidana, perdata maupun tata usaha negara sesuai dengan hak-haknya sebagai warga negara.

Kepala BKPSDM Kabupaten Subang, H. Cecep Supriatin, M.Si, yang juga sebagai Pembina dan ketua dewan pengurus LKBH Korpri menyampaikan dengan pengukuhan ini dapat membantu dalam soal hukum untuk anggota Korpri dan juga keluarganya.

Tugas Pokok dan Fungsi
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI Kabupaten Subang mempunyai tugas :
1. Memberikan konsultasi hukum bagi anggota KORPRI Kabupaten Subang;
2. Memberikan perlindungan hukum bagi anggota KORPRI Kabupaten Subang yang menghadapi masalah hukum;
3. Melakukan kajian hukum dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum; dan
4. Mengkoordinasikan dan membina pengurus LKBH KORPRI di tingkat pengurusan.

Secara umum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI Kabupaten Subang mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Menyelenggarakan sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada anggota KORPRI;
2. Memberikan nasihat hukum kepada anggota KORPRI;
3. Memberikan pembelaan hukum bagi kepentingan anggota KORPRI yang memerlukan baik di luar maupun di dalam pengadilan;
4. Menyampaikan saran dan pendapat (legal opinion) atas permintaan Pemerintah Kabupaten Subang dalam menghadapi issue actual tentang permasalahan hukum;
5. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI Kabupaten Subang kepada Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Subang secara berkala.

Adapun fungsi dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI Kabupaten Subang secara khusus sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI Kabupaten Subang adalah sebagai berikut :
1. Sebagai wadah berkonsultasi di bidang hukum bagi seluruh anggota KORPRI Kabupaten Subang
2. Memberikan perlindungan hukum kepada seluruh anggota KORPRI Kabupaten Subang
3. Melaksanakan sosialisasi dalam rangka menumbuhkan kesadaran hukum bagi seluruh anggota KORPRI Kabupaten Subang;
4. Sebagai sarana peningkatan pengetahuan dan keterampilan tenaga-tenaga profesional melalui pendidikan di bidang hukum bagi seluruh anggota KORPRI Kabupaten Subang yang berlatarbelakang pendidikan sarjana hukum;
5. Sebagai mitra instansi dalam rangka pengkajian hukum;
6. Sebagai wahana pemagangan bagi calon-calon advokat yang berasal dari anggota KORPRI Kabupaten Subang.

Pengukuhan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Subang yang dalam hal ini sebagai ketua umum dewan pengurus korpri Kabupaten Subang, dan juga menandatangani naskah pengukuhan LKBH Korpri Kabupaten Subang.

Dalam acara tersebut, Kang Asep mengucapkan selamat kepada para pengurus LKBH Korpri Kabupaten Subang yang telah dikukuhkan, serta menyampaikan harapan dengan dibentuknya LKBH Korpri dapat memberikan manfaat untuk anggota korpri dan keluarganya, sesuai dengan tugas LKBH Korpri yaitu dapat memberikan pendampingan dan pembelaan hukum, memberikan konsultasi hukum, serta melakukan sosialisasi, pembinaan, dan penyuluhan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum. 

Kang Asep pun berpesan kepada para pengurus LKBH Korpri harus memiliki 2 hal yaitu cerdas dan berintegritas, dan para pengurus yang dikukuhkan dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, memberikan kontribusi terbaik untuk menjaga keadilan dan hukum di wilayah Kabupaten Subang.

Dalam acara pengukuhan ini, turut hadir Ketua Konsultasi lembaga bantuan hukum provinsi Jawa Barat, ASDA III, Staff Ahli, Kadisparpora, Kadispemdes, dan juga anggota LKBH Korpri Kabupaten Subang.***Deden. S
Previous Post Next Post

Contact Form