Subang CyberNasa - Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nuroni S.Sos, M.Si menghadiri acara launching Rumah Restorative Justice Bumi Jawara Kejaksaan Negeri Subang, bertempat di Kantor Desa Rawalele. Rabu, 21 September 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, I Wayan Sumertayasa S.H., M.H mengatakan, diresmikannya Rumah Restorative Justice merupakan tindak lanjut dari Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan, bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri dengan syarat-syarat tertentu.
“Penyelesaian perkara di luar pengadilan ada syarat-syaratnya, sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut, diantaranya ancaman pidananya harus dibawah 5 tahun, adanya pemulihan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut, kemudian nilai kerugian tersebut tidak lebih dari Rp 2,5 juta,” ujar I Wayan.
Jika syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, maka Jaksa setelah menerima berkas perkara dari penyidik dapat mengajukan permohonan secara berjenjang ke Kejaksaan Tinggi dan diteruskan ke Kejaksaan Agung dan apabila disetujui maka akan dikeluarkan surat penghentian penuntutan.
Secara mekanisme dan tata cara, Kejari mengatakan, rumah keadilan restoratif pada peradilan pidana ini berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan dan penyelesaian dalam perkara tindak pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.
Menyadari letak geografis Kabupaten Subang yang sangat luas dan terdiri dari banyak kecamatan, Rumah keadilan restoratif ini akan terus dikembangkan di beberapa wilayah lainnya untuk menjangkau masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Subang.
“Mengingat Kabupaten Subang terdiri dari banyak kecamatan dengan jarak tempuh yang berbeda-beda, maka nanti kami akan tambah lokasinya menjadi tiga titik. Kami akan siapkan jaksa-jaksa yang piket di Rumah Restorative Justice (RRJ) tersebut. Tentu harapan kami, dengan hadirnya pejabat daerah dan para camat se-Kabupaten Subang ini dapat memberikan informasi kepada masyarakat, bahwa apabila ada permasalahan hukum dapat dikonsultasikan ke rumah RRJ ini,” ujarnya.
Sementara itu Sekda Subang mengucakan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas berdirinya rumah Restorative Justice Bumi Jawara di Kabupaten Subang.
“Dengan adanya rumah Restorative Justice ini, akan memberikan peluang permasalahan-permasalahan hukum bisa diselesaikan dengan damai. Pemerintah Kabupaten Subang sangat mendukung dengan program ini, semoga masyarakat semakin sadar hukum, taat hukum dan penyelesaian masalahnya menjadi mudah. Saya berharap seluruh elemen bisa aktif berpartisipasi di rumah Restorative Justice ini. Dan kepada Kades Rawalele saya minta manfaatkan sarana ini dengan baik dan jadikan contoh untuk seluruh desa di Kabupaten Subang” tutup Kang Asep
Dalam acara ini, hadir pula Ketua DPRD Kabupaten Subang, Kepala Pengadilan Negeri Subang, perwakilan dandim 0605, perwakilan Polres Subang, beberapa Camat yang hadir, serta jajaran pejabat Kejaksaan Negeri Subang.***Asep Nasa YH - Deden. S
Tags
portalsubang