Subang CyberNasa - Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nuroni, S.Sos, M.Si menjadi pemateri atau narasumber dalam rapat koordinasi pendataan awal registrasi sosial ekonomi 2022 di Kabupaten Subang. Senin, 19 September 2022.
Rapat koordinasi dalam pendataan awal registrasi sosial ekonomi 2022 yang di laksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tersebut mengusung tema "Mencatat Untuk Membangun Negeri, satu data program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat."
Satu Data Indonesia adalah adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Subang Muhammad Solihin, SE, MM menyampaikan arahan Presiden RI mengenai 4 poin faktor strategi pengentasan kemiskinan dalam penyusunan registrasi sosial ekonomi tahun 2022 pada Rapat Terbatas - Maret 2022, yaitu :
- Penuhi Target 0% kemiskinan ekstrem pada tahun 2024
- validasi data penduduk miskin ekstrem mencakup nama dan lokasi
- Lakukan strategi pengentasan kemiskinan yang 3T ( Terkonsolidasi, Terintegrasi, dan Tepat sasaran)
- Integrasi data dari level Pemerintah Desa (MONOGRAF DESA) hingga level nasional menjadi SATU DATA INDONESIA.
Muhammad Solihin juga menyampaikan bahwa bantuan sosial haruslah diserahka kepada masyarakat dengan tepat sasaran. "Untuk bantuan sosial, sebagai bagian dari perlindungan sosial harus di salurkan tepat sasaran pada masyarakat yang betul-betul membutuhkan, maka dari itu untuk data target harus lebih memiliki basis data yang akurat untuk penyaluran data progam bantuan sosialnya, diperlukan juga ekosistem pendataan perlindungan sosial yang terintegrasi secara menyeluruh melalui REGSOSEK"
Kang Asep Nuroni, Sapaan akrab sekretaris daerah kabupaten subang dalam paparannya menyampaikan bahwa Regsosek muncul sebagai bagian dari evaluasi pemberian bantuan sosial akibat dampak Covid-19 dimana pemerintah tidak memiliki data terkait masyarakat rentan miskin, serta untuk mensinergi kebijakan dan program dari pemerintah pusat - pemerintah provinsi - pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan program penanggulangan kemiskinan berjalan dengan baik.
Kang Asep Nuroni pun menjelaskan tentang peranan pemerintah dalam optimalisasi peran dan fungsi TKPKD dalam pelaksanaan REGSOSEK di daerah untuk memudahkan alur koordinasi penganggaran dan komunikasi dengan pihak terkait seperti masyarakat dan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota serta tokoh masyarakat untuk memastikan pelaksanaan regsosek berjalan dengan lancar, dan juga dengan terdapat berbagai data perencanaan penanggulangan kemiskinan perlu mendudukan REGSOSEK dengan daata lainnya
"REGSOSEK merupakan upaya dalam mewujudkan satu data Indonesia yang membantu pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, Dalam keterikatan SATU DATA ini mencakup beberapa data mulai dari Data Terpadu Kesejahteraan SOSIAL, Data Pemda, NPWP, Data BPJS, dan data lainnya yang saling berkaitan untuk menciptakan data yang valid mendukung program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat "***Deden. S
Tags
portalsubang