Unit Reskrim Pagaden Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Korban Yang Tenggelam Di Situ Baeud



Misteri Orang Tenggelam Situ Baeud Pagaden, 2 Pelaku Berhasil Di Tangkap Unit Reskrim Polsek Pagaden.

Subang CyberNasa - Hari Senin 05/09/2022 sekira jam 03.30 WIB. Jajaran Polsek Pagaden mendapat laporan dari masyarakat bahwasanya ada orang yang tenggelam di sekitaran sungai Tarum Timur Situ Baeud Desa Pagaden Kecamatan Pagaden Kabuten Subang. 

Setelah ada laporan jajaran Polsek pagaden langsung mendatangi TKP dan melaksanakan penyelidikan serta pencarian terhadap korban.

Akhirnya korban berhasil di temukan mengambang pada selasa pagi 06/09/2022 di saluran air yang tidak jauh dari Lokasi oleh jajaran Tim Sar Dari Pemadam Kebakaran dan personil Polsek Pagaden serta di bantu warga Masyarakat.

Kapolsek Pagaden Kompol Senen Ali mengatakan,"Setelah kami melakukan pencarian korban berhasil di temukan dan di ketahui Korban bernama Asep Basar alias Tole warga Karangjaya Rt. 004/001 Desa Karangsari kecamatan Binong kabupaten Subang.


Kami dari jajaran melakukan serangkaian penyelidikan penyebab kematian Korban tersebut berdasarkan keterangan dari beberapa saksi diduga telah terjadi tindak pidana Penganiayaan dan atau Pengeroyokan yang menyebabkan matinya orang yang dilakukan oleh terlapor Sdr. E dan kawan-kawan."Tegasnya.

Awalnya korban asep jajan minuman di salah satu warung sekitaran Situ Baeud ,namun pada saat akan melakukan pembayaran uang pelaku tidak cukup untuk membayar sejumlah jajanan yang di makan atau di minun diwarung tersebut kurang lebih sekitar 200 ribu rupiah,akhirnya terjadilah percekcokan antara korban dan pemilik warung,Korban diminta oleh pemilik warung menjaminkan sepeda motornya sebelum melunasi hutang nya tersebut namun korban menolak dan langsung tancap gas sehingga pelayan warung dibantu rekanya mengejar korban dan dsisitulah awal terjadinya percekcokan.Ungkap Kapolsek.

Tambah Kapolsek" korban dianiaya dan pada saat korban lari lalu dikejar oleh pelaku sehingga korban jatuh ke sungai tarum timur, selanjutnya pada hari selasa tanggal 06 September 2022 sekira jam 06.00 Wib. korban ditemukan mengambang di sungai tarum timur diwilayah Kecamatan Compreng Kabupaten Subang dan dalam keadaan sudah tidak bernyawa.Tambahnya

Atas kejadian tersebut jajaran Polsek pagaden berhasil menangkap pelaku E dan K alias J dengan barang bukti 1 (satu) Unit sepeda motor merk KTM warna Hitam tanpa Noreg, Nosin: 150FMG4ZJ062491.

Atas perbuatan nya kedua pelaku di jerat dengan Pasal 351 ayat (3) Jo 170 ayat (1) ke (2) hurup 3e KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun penjara.***Asep Nasa YH - Feri
Previous Post Next Post

Contact Form