Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Pengusaha Perusahaan Perorangan Nasional (IP3N) agendakan program Legalisasi UMKM Pembuatan nomor izin berusaha (NIB) Kepada para anggota IP3N dan dimaksud untuk memberikan kenyamanan usaha bagi pelaku UMKM dengan memiliki NIB dan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
Sementara itu,Ketua Umum DPP Ikatan Pengusaha Perusahaan Perorangan Nasional (IP3N) ,Didit Sandra menjelaskan bahwa program pelayanan Gratis bagi pelaku UMKM yang tergabung dalam wadah organisasi pengusaha IP3N Khususnya bagi pelaku UMKM perorangan yang belum memiliki NIB dan IUMK.
"Legalitas pelaku UMKM ini sangat penting untuk menunjang kenyamanan mereka berusaha. Apalagi banyak bantuan pemerintah yang mensyaratkan pelaku UMKM memiliki NIB dan IUMK ini," imbuhnya.
Lanjut Didit, Pihaknya Agendakan Mulai Dari Provinsi Jawa Barat.Karena mayoritas anggota UMKM IP3N di Jawa Barat sangat banyak terlebih para UMKM tidak banyak yang memiliki NIB atau IUMK.
Padahal, saat ini proses pembuatan NIB dan IUMK bisa diakses secara gratis secara online melalui layanan terpadu One Stop Service (OSS) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Meskipun bisa diakses gratis, tidak banyak yang bisa menjalankan prosedural pendaftaran online tersebut. Makanya DPP mengintruksikan Ketua DPW IP3N Jawa Barat agar melaksanakan Program Kolektif legalisasi anggota IP3N untuk membantu kemudahan bagi pelaku UMKM mendapatkan layanan gratis dan kita pihak DPP juga memiliki prioritas program jangka pendek yakni
Jadi,Lima agenda prioritas DPP IP3N
1.KTA Anggota Pengusaha IP3N
2.Sertifikat Anggota Pengusaha IP3N
3.Asuransi Anggota Pengusaha IP3N
4.Peng SKan Pengurus Provinsi Maupun Daerah
5. Program Pembuatan Nomor Izin Usaha (NIB) Bagi Anggota IP3N Yaitu Legalisasi UMKM.
DPP IP3N Bergerak Untuk Indonesia Lebih Baik:
IP3N Wujudkan Rakyat Berdaulat, Ekonomi Bangkit &
Mari Bersatu Untuk Indonesia Maju.(***)
Tags
umum