Kang Jimat Buka Forum Konsultasi Publik Revisi RTRW Kabupaten Subang




Buka Forum Konsultasi Publik Revisi RTRW Kabupaten Subang, Kang Jimat Inginkan Saran Demi Pembangunan Subang Yang Berkelanjutan

Subang - Bupati Subang H. Ruhimat, hadir dan membuka Agenda Konsultasi Publik Ke-1 Kajian Lingkungan Hidup Strategis terkait Revisi Tata Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Subang, di Sawala Ageung Fave Hotel Subang, Kamis (13/10/2022).

Revisi RTRW Kabupaten Subang sangat diperlukan agar kebutuhan ruang terkait perkembangan industri dan wisata dapat terpenuhi dan tidak mengganggu ekosistem dan kelestarian alam yang ada.

Tokoh pegiat lingkungan Kabupaten Subang, H. Eep Hidayat dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya revisi RTRW Kabupaten Subang agar memperhatikan keadilan sosial seperti yang diamanahkan Undang-Undang.
"Perhatikan budaya, sosial, dan ekonomi.
Wujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan. UUD 1945 harus menjadi konstitusi moral dalam revisi RTRW ini.
Bumi air dan kekayaan di dalamnya dikuasai Negara dan harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat."

Lebih jauh, Eep menyatakan Pemerintah dan masyarakat tidak perlu khawatir terkait keengganan investor untuk berinvestasi di Kabupaten Subang karena adanya regulasi terkait lingkungan.
"Tidak ada investor yang harus dirayu untuk berinceastasi di Subang. Mereka datang sendiri."

Eep menyatakan komitmennya dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Subang yang berdasar pada kelestarian lingkungan.
"Insyaallah kita semua berkomitmen yang bagus untuk membangun citra lingkungan hidup Kabupaten Subang untuk kehidupan masa sekarang hingga masa mendatang. Saya tidak bilang alam Subang rusak, tapi harus ada perencanaan untuk menjaga itu semua."

Dalam sambutannya Kang Jimat mengapresiasi partisipasi seluruh pihak dalam revisi RTRW Kabupaten Subang ini.
"Rek saha deui nu nyaah ka Subang lamun lain urang Subang."

Kang Jimat menyampaikan, RTRW merupakan bagian penting dari tata ruang yang berpengaruh pada kebijakan pembangunan daerah dan bisa dilakukan kajian setiap 5 tahun apabila dirasa RTRW yang ada sudah tidak relevan dengan kebutuhan pembangunan.
"RTRW merupakan bagian dari rencana tata ruang umum. Di dalamnya diatur rencana struktur dan rencana pola ruang suatu wilayah berlaku selama 20 tahun, namun dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun. Peninjauan kembali pada prinsipnya dilakukan untuk mengetahui apakah RTRW yang ada masih sesuai dengan kebutuhan dan tantangan pembangunan masa depan. Jika dalam peninjauan kembali kembali ditemukan ada hal-hal yang menyebabkan RTRW sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pembangunan, maka RTRW direkomendasikan untuk direvisi yang dapat mengakibatkan perubahan kebijakan, rencana, dan program (KRP) di dalam tata ruang."

Kang Jimat menambahkan, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat memiliki keeajiban untuk menyusun dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
"Sebagaimana diamanatkan UU No.32 Tahun 2009 ,KLHS digunakan untuk memastikan bahwa pembangunan memganut prinsip pembangunan berkelanjutan dan menjadi dasar serta terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan program pembangunan suatu wilayah, termasuk revisi RTRW."

Menutup sambutannya, Kang Jimat berharap dengan diadakannya konsultasi publik ini, banyak masukan demi terwujudnya pembangunan di Kabupaten Subang yang berkelanjutan.
"Dengan dilaksanakannya konsultasi publik ini, diharapkan dapat menjaring dan menghimpun masukan serta harapan masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Subang karena itu saya harap peserta forum konsultasi ini dapat berpartisipasi secara aktif dalam memberikan saran serta masukan sehingga penyusunan dokumen KLHS revisi RTRW Kabupaten Subang dapat mengantisipasi segala dampak negatif yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pembangunan." Pungkas Kang Jimat.

Usai menutup sambutannya, Kang Jimat secara resmi membuka Kegiatan Konsultasi Publik Ke-1 Penyusunan KLHS Revisi RTRW Kabupaten Subang Tahun 2011-2031.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Subang, Para Kepala OPD, Tenaga Ahli Bidang Konservasi, Lingkungan, Ekonomi, dan Sosial Budaya, Tim Pokja dan Tim Konsultan Pendamping KLHS RTRW Kabupaten Subang, para Camat yang hadir secara virtual, Akademisi, dan Pegiat serta Aktivis Lingkungan.***Deden. S
Previous Post Next Post

Contact Form