Info Kesehatan CyberNasa
Berdasarkan Peraturan menteri perdagangan Republik Indonesia (Permendag) RI Nomor 651/mpp/kep/10/2004 menyebutkan bahwa, Depot Air Minum hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen dilokasi Depot dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau disediakan Depot.
Kemudian Depot Air Minum dilarang memiliki "stock" produk air minum dalam wadah yang siap dijual. Depot Air Minum hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau wadah polos.
Depot Air Minum wajib memeriksa wadah yang dibawa oleh konsumen dan dilarang mengisi wadah yang tidak layak pakai.
Depot Air Minum harus melakukan pembilasan dan atau pencucian dan atau sanitasi wadah dan dilakukan dengan cara yang benar.
Tutup wadah yang disediakan oleh depot air minum harus polos/tidak bermerek dan tidak diperbolehkan memasang segel pada wadah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan di atas,dengan semaraknya Depot Air Minum Isi Ulang di berbagai tempat, diminta Dinas atau Instansi Terkait untuk menindak Lanjut Pengusaha Depot Air Minum isi Ulang Ilegal,demi menjaga kesehatan Konsumen!
Perlindungan Konsumen
Patut dipahami bahwa pengusahaan air dalam bentuk DAM juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999”). Pasal 7 UU 8/1999 menerangkan bahwa:
Kewajiban pelaku usaha adalah:
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Perbuatan yang dilarang untuk dilakukan pelaku usaha, antara lain:
tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;[22] dan
memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum.
***Redaksi***
Tags
Kesehatan