Subang- Merugikan uang Negara sebesar Rp. 1.569.547.000, Sat Reskrim Polres Subang, melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), amankan pelaku kasus kredit fiktif Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Subang Cabang Binong.
Hal tersebut seperti yang di ungkapkan Kapolres Subang, AKBP. Sumarni S.Ik, S.H, M.H, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Ade Rizki Fitriawan, saat Conferensi Pers pengungkapan Kasus di halaman Mako Polres Subang, Rabu sore, (28/12/2022)
Sementara dari ke empat tersangka Kredit Fiktif PD BPR Cabang Binong tersebut diantaranya, mantan kolektor kredit PD BPR Subang Cabang Binong, RJ (54), Koordinator Pemohon Kredit, R alias BR, Kabag Kredit PD BPR Subang Cabang Binong, YIA (45), dan salah seorang pensiunan PNS, TRM (61)
Kapolres Subang AKBP. Sumarni S.Ik, S.H, M.H, mengatakan bahwa, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PD BPR Subang Cabang Binong yang terjadi bulan April 2017 lalu,dan pelaporan pada bulan Juli 2021 lalu.
“Dari laporan tersebut, dan dengan serangkaian penyelidikan dan penyidikan juga berkolaborasi dengan tim ahli auditor untuk penghitungan kerugian negaranya, akhirnya berkas tersangka dinyatakan P21,” ujar AKBP. Sumarni.
Sumarni juga menambahkan bahwa, kasus tersebut berawal adanya kredit konsumtif yang dilakukan di PD BPR Subang Cabang Binong sebesar 1,754 miliar rupiah. Pada prosesnya pemohon tidak mengajukan kredit secara langsung.
Adapun kronologi yang di lakukan para pelaku tersebut diantaranya, permohonan kredit dikolektif R alias BR melalui RJ. R alias BR ini mengaku sebagai pemilik koperasi yang bisa mengajukan kredit tanpa jaminan kepada pihak PD BPR Subang Cabang Binong, lalu, R alias BR mengetahui seluruh jaminan kredit nasabah telah dijaminkan di Bank lain.
“Nah, R alias BR ini mempunyai ide dengan membuat duplikasi atau merekayasa jaminan kredit berupa sertifikat pendidik, ijazah-ijazah S1, Akta IV serta merekayasa rekening tabungan BJB seolah-olah terdapat transaksi keuangan dana sertifikasi,” ungkap Sumarni.
Selanjutnya, AKBP Sumarni juga menjelaskan bahwa, sekitar bulan Agustus 2017 lalu, ternyata, terdapat angsuran yang masuk dalam rekening yang dijaminkan sehingga dilakukan pemeriksaan khusus oleh SPI dan diketahui bahwa jaminan yang diagunkan tersebut adalah palsu.
Sementara dari hasil perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, sesuai surat nomor SR 1149/PW 10/5.1/2021 tanggal 20 Desember 2021, menyatakan terdapat kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp. 1.569.547.000.
“Setelah itu, para pelaku tersebut, melakukan pengembalian terhadap penyidik sebesar Rp. 132.570.500,” imbuh AKBP. Sumarni.
Selanjutnya, Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Subang pun mengamankan barang bukti lainnya berupa 18 berkas kredit nasabah, 18 berkas laporan riwayat kredit, 18 berkas jadwal angsuran kredit, dan 18 berkas fotocopy surat-surat keputusan-keputusan terkait dengan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah ke PD BPR Subang.
“Kami juga menyita 11 berkas fotocopy surat keputusan direktif PD BPR Subang pengangkatan pegawai, satu berkas surat pengajuan klaim asuransi jiwa, surat keterangan dan uang tunai senilai Rp. 132.570.500,” jelas Kapolres Subang.
Atas perbuatannya tersebut, selanjutnya para tersangka dijerat, Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 ayat 1 huruf B dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 ayat 1 ke-1 dan atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Selain itu, dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi lainnya, jajaran unit Tipikor Polres Subang juga berhasil menyelamatkan uang negara dan telah dilakukan pengembalian ke kas negara senilai Rp 848.504.575,- (delapan ratus empat puluh delapan juta lima ratus empat ribu lima ratus jutuh puluh lima rupiah).
***Feri***
Tags
bhayangkara