Perampok Uang Hampir 5 Milyar Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Subang




Subang -Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Subang bersama Dit Reskrimum Polda Jabar,berhasil mengungkap otak dan eksekutor dalam peristiwa pencurian uang yang berada dalam kendaraan pengisi mesin ATM Wilayah Pusakanagara Kabupaten Subang.yang terjadi pada hari Rabu 18/01/2023 sekira Pukul 02.00 Wib dengan kerugian mencapai Rp.4.871.000.000(Empat Milyar delapan ratus tujuh puluh juta Rupiah.)

Berdasarkan Informasi yang disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol K.Yani Sudarto S.I.K M.S.I didampingi Kapolres Subang AKBP Sumarni S.I.K S.H M.H bersama dengan Kasat Reskrim Polres Subang AKP Moch Ade Rizki Fitriawan S.I.K M.A C.P.H.R pada saat press Conference mengatakan bahwa pencurian tersebut dilakukan dengan cara pelaku mengambil alih kendaraan pengangkut uang yang sedang terparkir di halaman kanir BRI Unit Karanganyar Pusakanagara Subang ketika para petugas pengisi mesin ATM (Custody)sedang melakukan pengisian uang kedalam mesin ATM.Katanya..


Berdasarkan Fakta-fakta yang dimiliki,akhirnya pihak kepolisian pada hari Sabtu 21/01/2023 melakukan penangkapan terhadap tersangka "SPR"yang di duga kuat sebagai otak pelaku pada aksi pencurian tersebut.

Lanjutnya kemudian pada hari minggu 22/01/2023 pihak kepolisan berhasil menagnkap pelaku "AR" yang berperan sebagai penyedia dan pengemudi kendaraan operasional yang di gunakan dalam aksi pencurian serta polisi juga menangkap tersangka "JAK" yang berperan sebagai eksekutor/pengambil alih kendaraan pengisi ATM tersebut, pelaku berhasil di tangkap di wilayah Kabupaten Cirebon.

Untuk menghilangkan jejaknya karena khawatir diketahui oleh pihak kepolisan,tersangka "AR"dan "JAK" membakar seluruh perlengkapan yangg digunakan oleh para tersangka pada saat melakukan aksi pencurian,dan membakar Cassette ATM yang telah berhasil mereka bongkar dan ambil uang nya.

Barang bukti yang berhasil di amankan dari ketiga tersangka tersebut polisi berhasil mengamankan:
1. Uang pecahan 100 ribu dan 50 ribu dengan total Rp.4.256.200.000.
2. Satu unit Mobil Merk Wuling Warna Hitam Nopol A 1619 JF
3.Beberapa Handphone berbagai merk yang di gunakan oleh para tersangka
4.Sisa pembakaran Cassette ATM,sarung tangan,pakaian,kupluk,dan masker yang di gunakan oleh Eksekutor pada saat melakukan aksi pencurian.

Untuk mempertanggung jawabkannya para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana Penjara Paling Lama (7) Tujuh Tahun.

*Asep Nasa - Ferry*

Previous Post Next Post

Contact Form