LSM LPI TIPIKOR ANGKAT BICARA : PROYEK PEMBANGUNAN PAMSIMAS DI KAMPUNG CIJAIT DESA CIJENGKOL KEC.SERANGPANJANG SUBANG, DI DUGA MENUAI POLEMIK DI MASYARAKAT




SUBANG - LSM LPI Tipikor angkat bicara : Terkait pelaksanaan Program pamsimas air bersih yang berikan pemerintah Tahun Anggaran 2022,untuk kp.Cijait RT/RW 09/05 Desa Cijengkol,kecamatan Serangpanjang kabupaten Subang yang diduga telah menuai polemik.

Pasalnya proyek tersebut sampai sekarang belum juga selesai,masyarakat dan LSM LPI TIPIKOR menilai pengerjaan proyek ini sangat lambat dan tidak adanya transparansi terkait anggaran proyek tersebut.

Hal tersebut terbukti sesuai pengakuan Icang ketua RT setempat,yang mengakui bahwa pihaknya tidak di beritahu soal anggaran dan pengeluaran yang di kelola oleh pihak TPK DES saat di klarifikasi pada hari kamis,16/02/2023.

Pengakuan Icang di perkuat pernyataan Odet selaku warga sekaligus menjabat bendahara yang menyatakan bahwa dirinya tidak tau menahu tentang anggaran yang di kelola oleh ketua TPK DES.

Odet menjelaskan dari awal,"Saya tidak di berikan wewenang terkait pengelolaan anggaran,sekalipun jadi bendahara." Pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut Ketua RT Icang berharap pembangunan pamsimas agar secepatnya selesai,supaya masyarakat bisa memakai air bersih,juga pihak nya berharap agar anggaran dana tersebut sepenuhnya untuk warga Cijait.

Begitu pula Odet selaku bendahara berharap,kepala desa dan TPK DES pamsimas tersebut harus lebih hati-hati dalam mengelola keuangan dan kegiatan,agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat.

Menanggapi keluhan masyarakat terkait pamsimas yang ada di kampung Ciait, LSM LPI TIPIKOR Hendrawan dan Iwan setiawan, pihaknya sangat menyayangkan atas kegiatan pembangunan pamsimas tersebut,yang di duga ada tindakan indikasi korupsi.

Menurut Tatang Hendrawan mengatakan,"Jika pihak pemerintah setempat tidak transparan dan melakukan manipulasi anggaran, tidak sungkan-sungkan akan membawa ke ranah hukum,sesuai hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik indonesia."Tegasnya.

***Abdul Rohman - Deden. S**

Previous Post Next Post

Contact Form