Jakarta -Pemerintah mendorong perbankan bisa bekerja sama memberikan keringanan bagi UMKM dengan melakukan penghapusan kredit macet. Ini sesuai dengan amanat dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Perbankan (UU P2SK).
Ketum DPP IP3N Mas Didit Sandra mengatakan bahwa pihaknya memberikan dukungan untuk mengimplementasikan hapus tagih kredit macet UMKM.
"Didit Menambah,Sebagai Bank BUMN , tentu BRI mendukung segala kebijakan yang berdampak positif terhadap pemberdayaan UMKM di Indonesia mudah mudahan hasil keputusan rapat nanti menyetujui dengan adanya program pro rakyat ," ujar Mas Didit , Selasa (18/7/2023).
Tetapi dalam hal ini, menurutnya bahwa harus ada payung hukum seperti Peraturan Presiden atau yang lainnya dalam implementasi amanat hapus tagih kredit macet UMKM ini.
Sebelumnya, Mentri Koperasi dan UMKM (Kemenkop) Teten Masduki menyampaikan bahwa saat ini sebesar 69,5 persen UMKM tidak bisa mengakses kredit perbankan karena masih memiliki utang belum terbayar. Padahal, sekitar 43,1 persen di antara UMKM tersebut membutuhkan kucuran kredit.
"Potensi kebutuhan kredit pelaku UMKM tersebut mencapai Rp1.605 triliun," katanya beberapa waktu lalu.
Teten menilai apabila kebutuhan pendanaan tersebut bisa dipenuhi, maka rasio kredit UMKM bisa meningkat menjadi 45,75 persen.
Menurutnya, dengan kondisi dunia yang sedang tidak menentu ini, penghapusan kredit macet bisa menjadi angin segar bagi pelaku UMKM. Terlebih, Teten menilai kendala yang selama ini dialami oleh UMKM ada di sektor pembiayaan"(Adi).
Tags
umum