Bupati dan Wakil Bupati jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD terkait KUA PPAS Perubahan 2023 & Raperda Penyertaan Modal BUMD



Cybernasa Sbg, Bupati Subang H. Ruhimat, bersama Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang.
Selasa, 15/08/2023.

Rapat Paripurna kali ini, beragendakan penyampaian jawaban Bupati Subang atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap KUA PPAS Perubahan tahun 2023 dan Raperda tentang penyertaan modal Pemda Kabupaten Subang kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Bupati Subang yang akrab disapa Kang Jimat pada kesempatan tersebut menghaturkan terima kasih dan penghargaan kepada Anggota DPRD yang telah menyampaikan pandangan umum melalui fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan nota kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Subang tahun 2023 dan rancangan Perda tentang penyertaan modal Pemda  Kabupaten Subang kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kang Jimat pada kesempatan tersebut, menjawab pandangan fraksi-fraksi DPRD, salah satunya pandangan Fraksi yaitu PDI-P, dimana Kang Jimat menjawab pandangan terkait KUA PPAS Perubahan yang menyatakan bahwa proyeksi peningkatan pendapatan daerah, didasarkan pada data potensi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan dan lain – lain PAD yang sah di Kabupaten Subang, serta memperhatikan perkiraan asumsi makro, meliputi pertumbuhan rasio perpajakan daerah, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi yang mempengaruhi target peningkatan pendapatan daerah, namun dengan tetap menjaga agar peningkatan penerimaan pajak dan retribusi daerah tidak menambah beban masyarakat dan tidak menimbulkan distorsi ekonomi baik jangka pendek maupun jangka panjang.

Kang Jimat juga menjawab pandangan Fraksi PDI-P terkait Raperda Penyertaan Modal Pemda kepada BUMD, dimana Kang Jimat menjelaskan bahwa penyertaan modal terhadap 3 BUMD (Subang Sejahtera, Subang Energi Abadi dan PDAM Tirta Rangga) meningkatkan PAD Pemerintah Kabupaten Subang sudah mempunyai kajian tim penasehat investasi yang merupakan turunan dari Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah, dimana disebutkan bahwa setiap ada penyertaan modal dari pemerintah daerah harus dilakukan kajian investasi berupa analisis penilaian kelayakan, analisis resiko, dan analisis portofolio.

Selain menjawab pandangan Fraksi PDI-P, Kang Jimat juga menjawab pandangan dari Fraksi Golkar, dan jawaban atas pandangan Fraksi selanjutnya dibacakan oleh Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi atau Kang Akur, yang menjawab pandangan Fraksi Partai Gerindra, PKB, Nasdem, PAN, dan PKS.

Kang Akur dalam menjawab pandangan Fraksi Partai Nasdem terkait Raperda Penyertaan Modal kepada BUMD, menyatakan harapannya dimana Kang Akur berharap Perda yang akan dibentuk dapat memberikan manfaat bagi perkembangan 
perekonomian daerah.

Pada kesempatan tersebut, dilaksanakan pula pembentukan 2 kelompok pansus, yaitu Pansus Penyertaan Modal Pemda dan Pansus Renja DPRD tahun 2024.

Turut hadir pada rapat Paripurna tersebut, Perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Para Asda, Para Kepala OPD, Para Camat, Para Kabag Lingkup Setda Subang, serta tamu undangan lainnya.


Dens'Kcr & Crew
Previous Post Next Post

Contact Form