Subang Cybernasa.Com
Camat Cisalak Sumardi,S.STP.M.AP.,
secara resmi melantik dan mengambil sumpah Pergantian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2023-2029 untuk Delapan desa di kecamatan Cisalak Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat, Kamis (26-10-2023) di Halaman kantor Desa Cupunagara.
Kedelapan desa tersebut masing-masing adalah Desa Darmaga,Cigadog,Cisalak,Gardu Sayang,Cimanggu,Pakuhaji, Sukakerti dan Cupunagara. Diawali dengan Pembacaan Surat Keputusan Bupati Subang, Pengambilan Sumpah para Anggota BPD serta Penandatanganan Berita Acara Pelantikan.
Hadir dalam kesempatan tersebut,Camat Cisalak, Sumardi ,S.STP.M.AP, Kapolsek Cisalak AKP M Wahidin Agusni, SH,Danramil Tanjung Siang -Cisalak Kapten Czi Alipudin,Kepala KUA Kecamatan Cisalak H.Aminuloh,Kepala Desa Se Kecamatan Cisalak,Kasi Trantib kecamatan Cisalak,A.Ojang,SE, tokoh agama serta tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.
Camat dalam sambutannya mengatakan, BPD yang dilantik telah mengikat janji dengan Allah SWT atau Tuhan Yang Maha Esa dalam menjalankan tugas sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa. Selain itu, sesuai Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana BPD mempunyai 3 fungsi yaitu, bersama Kepala Desa menyusun Peraturan Desa (Perdes), menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja Pemerintahan Desa.
“Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan, menetapkan peraturan Desa, menjadi kontrol sosial dan kontrol politik bagi kepala Desa. serta berupaya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa yang diwakilinya,” kata Camat Cisalak, Sumardi,S.STP.M.AP.
Melalui kesempatan tersebut, Camat meminta kepada anggota yang baru dilantik untuk dapat melaksanakan tugas dengan sungguh sungguh serta penuh tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku. Dimana BPD juga bagian dari Pemerintahan Desa sekaligus merupakan lembaga Perwujudan Demokrasi di dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
“Sebagai mitra pemerintahan, harus mampu membangun hubungan yang harmonis serta bekerjasama dalam pemerintahan di Desa, berinisiatif membuat peraturan desa, dituntut mampu menumbuh kembangkan partisipasi dan peran aktif dalam proses pembangunan di Desa,” tegasnya.
Ia berharap, BPD menggalakkan pemberdahayaan seluruh komponen yang ada di Desa sehingga mendorong terwujudnya kemandirian desa baik aspek sosial maupun aspek ekonomi.
“BPD harus menyikapi konsisi keuangan daerah, menggunakan dengan menghidari pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum. Kepada seluruh perangkat yang ada di Kecamatan, maupun pemerintahan desa untuk bersama-sama berinovasi dan meningakatkan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ajaknya.
WASLY SUBANG
Tags
umum