Masyarakat Adat Tolaki Gugatan Class Action Corporate Sosial Responsibility CSR Perusahaan Pertambangan Nikel Sultra




Kendari, - Sekitar tahun 1908 Penjajah BELANDA memasuki wilayah kekuasaan Kerajaan Konawe dan Mekongga yang saat ini meliputi daerah Kabupaten Kota Kendari, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, Kolaka dan Kolaka Utara., pada saat kekuasaan Belanda waktu  itu memberikan  Gelar    kepada    Raja-raja yang  memimpin  wilayah-wilayah  kecil  seperti Kecamatan diberikan Gelar dengan sebutan KEPALA DISTRIK. 
Ditahun 1923 BELANDA memberikan bantuan Ternak Sapi kepada para KEPALA DISTRIK melalui Raja

Laiwoi ke dua yang bernama TEKAKA guna mendukung program Belanda dan yang mendapatkan bantuan  waktu itu adalah  Distrik yang  memiliki  lahan WALAKA  atau  Ranch  Kerbau  .,  Adapun  KEPALA  DISTRIK  yang menerima bantuan tersebut adalah Wawatu Distrik Abeli  567 Sapi, Mandonga Distrik Kendari 536 Sapi, Wawotobi Distrik Konawe 297 Sapi , Nambo Distrik Abeli 291 Sapi ,Palangga Distrik Palangga 289 Sapi, Leaya Distrik Laeya 157 Sapi, Konda Distrik Konda 267 Sapi, dan Sambeani Distrik Abuki 256 Sapi.,
Selanjutnya Setelah INDONESIA MERDEKA TAHUN 1945 Pemerintahan INDONESIA melakukan perubahan nama Distirk diganti dengan sebutan Kecamatan dan   untuk pertama kalinya Pemerintah menerbitkan Undang – Undang  Nomor 5 tahun 1967 tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Kehutanan.,Adapun dasar yang melatarbelakangi diberlakukannya Undang- Undang ini adalah Hutan karunia Tuhan Yang Maha Esa sebagai sumber kekayaan alam yang memberikan manfaat serbaguna yang mutlak dibutuhkan oleh umat manusia sepanjang masa;



Hutan di Indonesia sebagai sumber kekayaan alam dan salah satu unsur basis pertahanan nasional harus dilindungi dan dimanfaatkan guna kesejahteraan rakyat secara lestari,  untuk  menjamin  kepentingan  rakyat  dan  Negara  serta  untuk  menyelesaikan  Revolusi Nasional diperlukan adanya Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan pokok tentang Kehutanan yang bersifat nasional dan merupakan dasar bagi penyusunan Peraturan Perundangan dalam bidang hutan dan Kehutanan.
Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Persoroan Terbatas (UUPT), Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Tanggungjawab Sosial Perseroan Terbatas (PP 47/2012), Undang – Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007), Undang – Undang No.32 tahun2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU32/2009).
Perusahaan pertambangan yang beraktifitas ditanah konawe mekongga berjumlah  151 perusahaan tambang Nikel dan 20an Perusahaan perbankan dan otomotif  yang memiliki kewajiban membayarkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) pada masyarakat / pemerintah dimulai sejak tahun 2013.,

Perlu ketahui bahwa Dana Corporate Social Responsibility (CSR) di bagi dalam 8 bagian yang meliputi Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, Kesejahteraan, Karyawan,Media/Komunitas, Lembaga Adat,Masyarakat Adat/Masyarakat Lingkar Tambang,UMKM/Bisnis Masyarakat,Lembaga Swasaya Masyarakat/Kemitraan.
Olehnya  jika DISIMULASIKAN DAN di rata – ratakan kuota ekspor  1.000.000 MT (Satu Juta Metrik Ton) dengan Kadar Nikel harga APNI dikalikan kurs dollar dikalikan jumlah kuota Eksport (NI 1,8% harga 36$ X Rp. 9.700X 1.000.000X3%) adalah Rp 10.476.000.000 (Sepuluh Milrad Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah) tiap Perusahaan,DAN Jika dikalikan 151 Perusahaan total Dana CSR yang harus di terima Masyarakat ADAT Konawe Mekongga  selama kurun waktu sepuluh tahun dari
2013 s/d 2023 ) adalah sebesar  ? pasal 74 UUPT CSR  maksimal 3 persen keuntungan perusahaan.

Muncul Pertanyaan  Apakah perusahaan yang beroperasi telah menunaikan kewajibannya terhadap  CSR ? jika telah ditunaikan  siapa yang menerima, diperuntukan untuk apa dan berapa besarannya setiap tahunnya ? Hal inilah yang menjadi misteri selama ini sementara hutan dan lingkungan telah rusak yang berdampak pada kelangsungan hidup anak keturunan kita semua khususnya Masyarakat Adat TOLAKI. KAMI TIDAK ANTI INVESTASI NAMUN KAMI MEMINTA KEWAJIBAN DITUNAIKAN secara TRANSPARAN Sehingga kami dari Lembaga masyarakat Adat Tolaki Sulawesi Tenggara akan melakukan Gugatan Class Action ke Pemerintah dan Perusahaan yang beroperasi di Sulawesi Tenggara terkait Kewajiban CSR demi kemaslahatan Masyarakat Sulawesi Tenggara., 

Kendari 4 Februari 2024 
ADI YUSUF TAMBURAKA. Sos.MH  SEKJEND MASYRAKAT ADAT TOLAKI
Previous Post Next Post

Contact Form