Subang - Cybernasa.com
Program ketahanan pangan yang di ambil dari sebagian Dana Desa sebesar 20 % merupakan program yang sangat Prioritas yang harus di laksanakan oleh pemerintah Desa yang ada di Indonesia.
Hasil inverstigasi Team Cyber nasa menemukan adanya dugaan Penyelewengan Dana Desa di salah Desa di Kabupaten Subang Senin 8 April 2024.
Program ketahanan pangan ini untuk menunjang warga Desa supaya membangkitkan ekonomi serta gizi yang baik untuk warga Desa, Dalam RPJMN 2020-2024. Untuk menjalankan program ketahanan pangan ini pemerintah Pusat memberikan panduan untuk Desa dan diterbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 serta Keputusan Menteri Desa nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa.
Nampaknya program ketahanan pangan dari Dana Desa ini diduga merupakan santapan lezat bagi Oknum oknum Kepala Desa yang nakal, karena ada dugaan penyelewengan serta diduga pengkorupsian oleh Oknum Kepala Desa pasalnya anggaran dana Desa sebesar Rp, 280.000 Juta untuk Program ketahanan pangan dikarenakan diduga dana tersebut masih ada sisa di Oknum Kepala Desa
Kegiatan ketahanan pangan di realisasikan sebesar 10 persen, saksi dari perangkat desa siap akan beberkan untuk memberikan keterangan dengan tebuka demi menguak kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk itu media CYBER NASA akan bentuk tim investigasi gabungan diantaranya lLSM ANTI KORUPSI dan menggandeng Aparat Penegak Hukum dan IRDA, BPK juga BPKP Tunggu setelah Hari Raya Idul FItri
Akan di tindak Lanjut oleh Ketua Team Oki.
( Oki H )
Tags
hukum