Kas mesjid sebaiknya disimpan di Bank




Subang - Di suatu daerah banyak terjadi dalam penglolaan uang mesjid yang terkumpul dan masih belum digunakan dalam pembangunan mesjid akhirnya pengurus takmir mesjid berinisiatif untuk menyimpan di Bank.

Mesjid selain sarana ibadah dan dakwah juga berfungsi sebagai baitul maal wa tamwil (BMT). Bahkan pada masa sekarang, untuk melaksanakan fungsi BMT dalam pengelolaan zakat, infak dan sedekah telah di bentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap mesjid. 

Saat di konfirmasi tentang fungsi mesjid sebagai pengelola dana umat, Asep Iwan wakil ketua 1 baznas Kabupaten Subang Jumat 
(19/4/2024),mengatakan,"Saat ini
peran UPZ di setiap mesjid baru sebatas kegiatan zakat fitrah dan infak Ramadhan saja, belum memenuhi harapan kita bahwa UPZ seharusnya bisa mengelola zakat, infak dan sedekah diluar bulan Ramadhan."Ucapnya.

Selanjutnya, ketika ditanyakan perihal kas mesjid dari infak yang dikumpulkan di kotak amal atau infak pribadi lainnya melalui DKM, kang Asep Iwan menjawab "Silahkan saja DKM mengelola infak rutin dari manapun,yang jelas harus transparan keuangannya dan disarankan ada rekening khusus atas nama DKM.

Uang tunai juga harus ada tetapi jumlahnya dibatasi untuk hal yang urgent.Jangan sampai hanya laporan, tetapi uang fisiknya tidak ada.Ini kan tidak benar"Tegasnya.

Selanjutnya kang Anum (sapaan Asep iwan) menjelaskan "dalam pelaksanaan pengumpulan infak oleh DKM atau UPZ mesjid diluar bulan Ramadhan,Baznas Kabupaten Subang hanya berfungsi mencatat saja masuk ke off balance sheet, artinya uangnya tidak masuk ke dalam neraca Baznas Subang" Tuturnya. 

Senada dengan H.Tasman salah seorang  pengurusan DKM tentang pengurusan kas  mesjid,
mengatakan memang kas mesjid sebaiknya di simpen  Bank . 
Menurut pendapat ulama diperbolehkan apabila menabung di Bank dianggap lebih aman  pungkasnya.

(D.Jekiw)
Previous Post Next Post

Contact Form