Subang Cybernasa.Com
Pencurian kWh ( Kilowatt Hour ) yang terpasang di salah satu Warga U.Saepudi Gg.Tongkeng Rt 24 Rw 06 Kelurahan Karang Anyar Subang
Diduga ada keterlibatan Karyawan / Eks Karyawan PLN Persero Rayon Subang.
Kejadian peristiwa tersebut ketahuannya Hari Rabu 24/ 04 / 2024 sekitar Pukul 12.00 Wib ketika Ning mengantar Anaknya ke Sekolah di SDN Sukahayu kebetulan bertemu Uju memberitahu kenapa Listrik dirumah yang ada di Gang Tongkeng udah beberapa Hari Lampu Listriknya biasanya nyala sekarang Mati ?
Ning kaget dengan adanya pemberitahuan tersebut Langsung menghubungi Suaminya Ade melalui Hand Phone,
"Ayah lagi dimana ...itu Lampu Listrik yg ada di Rumah Gang Tongkeng Mati...Coba Lihat...?"
Ade Lalu melihat Kerumah Yang dituju ternyata Benar Lampu Listrknya Mati
Pas melihat Ke kWh...udah engga ada alias ada yang mencuri diduga ada keterlibatan Karyawan / Eks Karyawan PLN Rayon Subang.
Ade menuturkan selanjutnya menghubungi Pihak PT.PLN Persero Rayon Subang Jalan Mayor Jenderal D.I.Panjaitan No.88 Kelurahan Karang Anyar Subang Kantor ini melayani
Kebutuhan terkait Listrik Masyarakat ,Untuk Pembayaran Listrik ,Hingga Komplain.
Setelah sampai Langsung Laporan ke Satpam bahwasannya kWh yang ada di rumah tidak ada ditempatnya , ada yang membongkar Dikira Oleh Petugas P2TL ( Penertiban , Pemeriksaan Tenaga Listrik ).
Satpam Dede mengarahkan ke Bagian Informasi dan Pengaduan Leni.
Lalu Saya menuturkan bahhwasannya kWh yang ada di rumah sudah ada yang membongkar
Leni lalu mengecek di Komputer lalu menjelaskan bahwasannya tidak ada Petugas P2TL yang ditugaskan ke Wilayah Kelurahan Karang Anyar.
Ditanya ke Petugas P2TL siapa yang membongkar kWh PLN Atas Nama U.Saepudin tidak ada yang mengakui
Leni melanjutkan Lebih baik melapor saja ke Pihak Kepolisian
Bahwasannya di Cek di Komputer ID Pelanggan 534250034341 An U.Saepudin tidak ada Pelanggaran.
Setelah ada Surat Laporan dari Kepolisian nanti bawa lagi Ke Sini / PLN untuk secepatnya Proses agar kWh dipasang lagi tapi harus mengeluarkan dengan biaya Anggaran Rp 220.000 ( Dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah )tuturnya.
Ade melanjutkan untuk melengkapi persyaratan Ke PLN membuat Laporan Pencurian kWh kepada Pihak Kepolisian Sektor ( Polsek ) Subang yang langsung ditangani oleh AIPDA ARIS SETYAWAN
Tanda Bukti Lapor Nomor : Tgl/ 18 / IV / 2024 / Polsek Subang.
( Team Cyber Nasa )
Tags
hukum