Polda Jabar Cybernasa :
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. menuturkan bahwa Polisi tindak cepat terkait Adanya Berita Viral di Medsos Terkait Pungutan Liar di Tempat Wisata Curug Baliung, tepatnya lokasi TKP Kec Sukamakmur Kab Bogor, Kamis (2/5/2024)
Polisi menjelaskan dimana keberhasilan dari pihak Polsek Sukamakmur Polres Bogor Polda Jabar tindak cepat giat penertiban terkait praktik pungutan liar (pungli) di lokasi wisata Curug Baliung, Bogor, yang viral di platform media sosial TikTok.
Tindakan tegas ini dilakukan setelah laporan tentang pungli mulai menyebar luas di masyarakat.
Menurut laporan yang diterima, operasi penertiban dilaksanakan pada hari Kamis, 2 Mei 2024, di Kampung Cibeureum Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Tim penertiban berhasil mengamankan seorang pelaku pungli yang diketahui melakukan tindakan pemalakan terhadap pengunjung wisata.
Pelaku yang diamankan adalah seorang pria bernama Aang, berusia 35 tahun, yang beralamat di Kabupaten Bogor.
Berdasarkan kronologis kejadian, pada hari Rabu, 1 Mei 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, Sdr. AANG diduga melakukan pungli dengan meminta sejumlah uang kepada pengunjung wisata Curug Cibaliung dan Curug Ciburial. Setiap kendaraan roda empat dikenakan biaya sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Perbuatan pungli ini menjadi viral di TikTok, sehingga pihak kepolisian sektor Sukamakmur segera bertindak untuk mengamankan pelaku. Setelah diamankan, Sdr. Aang diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak melakukan pungutan liar kembali. Dalam surat pernyataan tersebut, pelaku juga menyatakan kesediaannya untuk bermusyawarah dengan pihak pengelola wisata serta pemerintah desa untuk membahas penggunaan lahan yang dianggap menjadi milik keluarganya.
Sebagai langkah lanjutan, polisi melakukan berbagai tindakan seperti interogasi, pembinaan, serta dokumentasi terhadap pelaku. Laporan ini juga diteruskan kepada Waka Polres Bogor, Kabag Ops Polres Bogor, dan Kasat Sabhara Polres Bogor untuk tindakan lebih lanjut.
Pihak kepolisian akan terus memantau situasi di kawasan wisata untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor jika menemukan indikasi pungli atau tindakan ilegal lainnya di wilayah tersebut.
Bandung 2 Mei 2024
Dikeluarkan oleh Bd Humas Polda Jabar
Tags
Polri