M.IRWAN YUSTIARTA S.H. TOLAK DAN BERHENTIKAN PPK YANG BERMASALAH






Subang.Cybernasa.com
Untuk menjaga Netralitas  dan Independensi Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang,KPUD Subang harus menolak dan memberhentikan PPK yang Bermasalah.

M.Irwan.Yustiarta.S.H.,Ketua  Umum Forum Transparansi Pilkada Subang  dihubungi melalu Seluler Jum'at 10 Mei 2024 menuturkan,"Setelah KPU menerbitkan  Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati , serta WaliKota dan Wakil Walikota Tahun 2024,acara Pemilihan Umum beberapa Bulan Ke depan akan segera digelar secara serentak."Tuturnya.



M.Irwan.Yustiarta.S.H. mengaku telah mengantongi beberapa bukti Kwitansi dan Bukti Transfer Puluhan Juta hingga Ratusan Juta Rupiah dari Caleg DPR -  RI Aktif ( Red.Incumben ) yang diterima oleh beberapa Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Umum Kecamatan ( PPK ) di Kabupaten Subang untuk Penggelembungan Suara  Caleg tersebut,ungkapnya.

M.Irwan.Yustiarta .S.H.menegaskan " Kami dari Forum Transparansi Pilkada Subang sudah melaporkan PPK yang diduga bermasalah Kepada KPUD Subang agar mereka diberhentikan sebagai Ketua dan Anggota PPK dan KPUD Subang harus menonaktifkan mereka,karena kalau dibiarkan ada kemungkinan besar akan melakukan perbuatan yang sama saat Pemilu 2024
Sehingga tujuan KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang bersih dan Jurdil akan ternodai oleh ulah mereka ,Pungkasnya. 
( Ade Setiawan / Oki )
Previous Post Next Post

Contact Form