Subang Cybernasa - Pemerintah Pusat terus merealisasikan pangan beras 10 kg sejak Desember tahun 2023 sampai dengan sekarang, hal tersebut dilakukan pemerintah dalam upaya mempertahankan nilai beli masyarakat di tengah naiknya harga pangan beras sekarang ini.
Kita bersyukur mudah - mudahan program bantuan pangan beras 10 kg agar berlanjut dan dana APBN kita berkecukupan untuk anggaran beras dan bansos - bansos lainya
(BLT BPNT ),tegas salah satu perangkat Desa Tenjolaya,Selasa 14/05/2024.
"Pembagian pangan beras 10 kg di Desa Tenjolaya Kec.Kasomalang Kab.Subang Jawa Barat tanggal 14 Mei 2024 di realisasikan secara transparan sesuai dengan mekanisme dan system yang ada jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) desa Tenjolaya 1012 orang (KPM )."Kata Hadad Mubarok bagian Operator Desa Tenjolaya.
Ditambahkan oleh anggota BPD,Kami mengawasi tentang pembagian pangan beras 10 kg agar di sesuaikan dengan aturan dan system yang harus di ikuti dan di laksanakan agar memudahkan dalam laporan pertanggung jawaban karena bantuan pangan beras 10 kg ini bantuan dari pemerintah dan menggunakan uang APBN,tegasnya.
Asep Solahudin Kepala Desa Tenjolaya berharap agar bantuan beras ke Desa berlanjut dan yang tau layak atau tidak layaknya dapat bantuan warga Desa Tenjolaya adalah Kami Kepala Desa dan RW serta Rt.Tegasnya.
"Kadang bingung sebaiknya dapat bantuan tapi dalam sistem tidak dapat mau ngambil kebijaksanaan ya salah karena melawan sistim yang sudah baku dari pemerintah." Imbuhnya.
BPD Desa Tenjolaya Jijin Juraejin S.IP mengatakan,kami selalu mengawasi tentang pembagian pangan beras 10 kg kami dan operator selalu koordinasi dengan PT Pos Cisalak agar tidak terjadi mis komunikasi dan untuk mempermudah perealisasian kepada para KPM dengan tidak merusak sistem tegasnya.
Menurut Operator Desa Tenjolaya Hadad Mubarok menambahkan pihaknya bekerja harus profesionalisme dan tidak merubah sistim yang ada cuman terkendalanya jika saat pembagian beras,ucapnya.
Lebih lanjut Hadad Mubarok mengatakan,tapi orang tersebut lagi bepergian keluar kota,dan untuk penggantinya walaupun anak atau suaminya tetap harus di bikin berita acara agar tidak terkesan adanya penyimpangan,terangnya
"Para KPM harus untuk melengkapi persyaratan demi teciptanya tertib administrasi."lmbuh Hadad Mubarok.
Oki Haidarsyah
Tags
umum