Subang - Surat Kesepakatan Warga Perumahan Griya Putra Residence yang diusulkan ke Pihak Pemerintahan Kabupaten Subang Terkait Permasalahan Relokasi belum ada Kejelasan.
M.Irwan Yustiarta S.H.sebagai Advokat, Praktisi Hukum, Penggiat Anti Korupsi, Penggiat Kebijakan Publik, Penggiat Keterbukaan Informasi Publik, dan Penggiat Peranserta Masyarakat melalui Sambungan Celluler Kamis 09 Mei 2024 menuturkan,sehubungan Anaknya yang Bernama Sindy akan mengenyam Pendidikan di UNSUB Fakultass Hukum Jurusan Hukum yang tadinya Rumah tinggal di Wilayah Kecamatan Cisalak mengingat antara jarak Tempuh Ke UNSUB terlalu Jauh ,maka ia inisiatif mengusulkan Ke Ayahnya M.Irwan.Yustiarta S.H untuk tinggal di Perumahan Griya Putra Residence yang ada di Blok Conto Kelurahan Pasir Kareumbi Kecamatan Subang Kabupaten Subang yang
jaraknya tidak Jauh dari UNSUB.
Lalu M.Irwan.Yustiarta.S.H. menghubungi Pihak Marketing Perumahan Griya Putra Residence untuk Mengambil Perumahan
Di Blosur menjelaskan bahwa Perumahan Griya Putra Residence Dearah Bebas Banjir tanpa DP , Langsung Bisa Booking.
Akad Langsung Ke Notaris dan Angsuran 1 Bulan Pembayaran Pertama Rp.3.5 Juta dengan Akad Kredit di Bank BTN Cabang Subang.
Setelah menepati dipertengan Bulan Januari 2024 terjadilah hujan Besar yang sangat Deras hingga mengakibatkan Banjir sampai Dada Orang Dewas sekitar 1.5 Meter, Kebetulan Anak dan Istrinya lagi tidak ada dirumah,Dokumen,Buku - Buku,Alat Rumah Tangga dan Alat Elektronik semuanya terendam Air
Kejadian 10 /02 / 2024.
Dari Kejadian Tersebut Malamnya Kumpullah Para Warga di Masjid Al-Ikhlas untuk mencari Solusi Atas Kejadian Banjir yang menimpanya.
Adapun yang Hadir Kadis BPDB Subang,Camat Subang,Lurah Pasirkareumbi ,Babinsa dan Babinkamtibmas Kelurahan Pasirkareumbi Subang,
dari Pihak Perumahan juga Pihak Pengembang.
Hasil Kesepakatan yaitu untuk Mencegah Banjir susulan Maka Harus dibuat Tanggul yang Permanen
Besoknya dari Pihak Perumahan dan Pengembang udah menyiapkan batu,pasir dan semen untuk memulai pembuatan tanggul.
Progresnya tidak sesuai dengan Kesepakatan karena yg diharapkan pembangunan tanggul yang permanen dan kokoh dengan batas Waktu 90 Hari Kerja dari Hulu sampai Ke Hilir dari Conto sampai Cilamatan,
dengan speksipasi yang ditentukan dan disetujui oleh Pemkab Subang diantaranya Dinas KIMRUM ,BPDB dan PUPR namun tidak Tetealisasikan.
Sampai saat ini tanggul belum 100 persen bisa mengakibatkan akan terjadi lagi Banjir Susulan
Banjir sudah 3 ( Tiga ) Kali terjadi di Tahun 2024.
Para Warga Memohon supaya Surat yang dilayangkan ke Pihak Pemkab Subang untuk Relokasi segerara ada kejelasan untuk memediasi antara para warga ,pihak perumahan dan pihak pengembang.
Apakah Lebih Penting Acara Seremonial Pemerintah Seperti Ini ? Daripada Kami Warga Masyarakat Subang Yang Baya Pajak Dan Sebagainya Dimana Kami Adalah Korban Dari Perumahan Griya Putra Resindence Sebagaimana Surat Kronologis Peristiwa Banjir Tahunan Di Perumahan Griya Putra Resindence.
Sudah Kami Kirimkan Awal Bulan Puasa Ke Seluruh Jajaran Pemkab Subang Tentunya Yang Mulia Bapak PJ Bupati Subang Dan Yang Mulia Bapak Sekda Subang Dan Semua Team TKKSD Pemkab Subang.
Kami Warga Perumahan Griya Putra Resindence Akan Meminta Pertanggung Jawaban Pemkab Subang Dan PT TOP Putra Sebagai Developer Griya Putra Resindence.
Mengapa Kawasan Banjir Tahun (Zona Merah) Di Jadikan Kawasan Perumahan Griya Putra Resindence Sebagai Perumahan KPR BERSUBSIDI !!!!!!!.Tegasnya ( Ade Setiawan / Oki )
Tags
umum