Dibalik Pengukuhan Dan Penetapan Perpanjangan Jabatan Kades,"Diminta Kades Transparan Dan Tidak Korup"



Subang Cybernasa.com - Lahirnya UU No 6 Tahun 2014 tentang desa dan Perpanjangan Jabatan Kades No 3 Tahun 2024 revisi dari UU Desa No 6 Tahun 2024, beragam tanggapan publik yang miring seakan dengan di perpanjang jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun akan memperpanjang lahan subur KKN bagi para Oknum Kades.

Tudingan miring publik itu bukan tanpa dasar terbukti sebanyak 1874 orang Oknum Kades di pidana dengan unsur kerugian negara mencapai ratusan milyar rupiah (mengutip keterangan Indonesia Coruption watch).

Ini fakta bukan retorika dan memang benar fakta di lapangan pun tidak menutup mata di duga kuat para Oknum Kepala Desa ( Kades) tidak malu-malu memamerkan hartanya terkesan gaya hidup yang hedonis dengan memakai mobil yang mewah memiliki aset tanah hektaran bahkan ada yang memiliki fila padahal mengetahuinya berapa gaji Kepala Desa yang tertuang dalam penghasilan tetap (Siltap) perbulan dan tidak memiliki usaha yang lain.

Tapi sangat mencengangkan harta yang di milikinya oleh beberapa Oknum Kades tersebut,satu sisi perpanjangan jabatan kades kita hormati terhadap undang - undang tentang desa dan perpanjangan jabatan kades yang bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja kepala desa walaupun UU ini menuai kontradiktif sistem dan peraturan perundangan sudah baik.

Tapi kenapa dan apa penyebabnya bisa terjadi dugaan korupsi? 1.Tidak tegaknya hukum bagi para pelaku korup dan vonis ringan yang dijatuhkan sehingga tidak ada efek jera.2.Tidak optimal dan maksimalnya Lembaga Badan Pemberdayaan Desa dalam mengawasi dari setiap anggaran.3.Lemahnya pengawasan pemerintah daerah dari dinas terkait, pihak Kecamatan dan pihak Inspektorat (Irda) di daerah.
4.Tidak cukup pengetahuan kades dan perangkat desa untuk mengelola anggaran yang besar.5. Peran dan partisipasi masyarakat lemah.

Inilah beberapa hasil kajian dan analisis sehingga para Oknum Kades di duga melakukan penyimpangan uang Dana Desa. Baik Bantuan Provinsi (Banprov) Anggaran Dana Desa ( ADD ) dan lain-lain.

Hari ini peran masyarakat sangat kita butuhkan untuk terus melek dan mengawasi terhadap anggaran yang turun ke desa karena peran andalah yang efektif dan jitu untuk mengawasi dan jika terjadi ada dugaan penyimpangan yang di lakukan oleh oknum kades dan teknis pelaksana kegiatan desa (TPKD) laporkan ke aparat penegak hukum atau ke Irda!

Oki Haidarsyah



Previous Post Next Post

Contact Form