Subang.Cybernasa.com -Sehubungan dengan telah tersebarnya Pemberitaan Media Massa dan Eloktronik terkait diduga Oknum Pegawai Kejaksan Negeri Subang yang berperilaku tidak punya Etika dan Moral dengan Mengatakan LEMBAGA ADAT KERATON ( LAK ) GALUH PAKUAN " SAMPAH MASYARAKAT" hingga perilaku dan perbuatan tersebut mencederai keadilan Masyarakat LAK GALUH PAKUAN juga sebaliknya Mencederai Insan Adhyaksa yang harus bertindak seharusnya Profosional dan Berintegritas dimanapun dirinya bertugas Kayak Simalaka Kama, Rusak Susu Sebelangga Akibat perbuatan Seseorang Pegawai diduga Oknum Kejaksaan Negeri Subang yang merusak Marwah Institusi dan Nama baik Kepala Kejaksan seharusnya Kepala Kejaksaan Negeri Subang merespon secara Cepat , Tepat dan Akurat.
Dengan Kejadian seperti ini Penelusuran Awak Media Cybernasa dan Media Metro Lima ke Sekretariat Lembaga Adat Keraton ( LAK ) Galuh Pakuan di Flamboyan Kelurahan Karang Anyar Subang Senin 10 Juni 2024.
M.Irwan Yustiarta S.H., menuturkan Kami dari Lembaga Adat Keraton ( LAK ) Galuh Pakuan yang Notebene juga sebagai Perwakilan PT BKR Subang menindaklanjuti Sikap da Perilaku , Attitude yang kurang terpuji dari pada diduga Oknum Seseorang Pegawai Kejaksaan Negeri Subang baik dalam memberikan umpatan, teriakan maupun dalam menerima hal yang bersifat Pengaduan dan Satire Kepada RSUD Subang mengenai pembiayaan Lahan Parkir,Makan Minum ( Mamin ) dan Penjagaan Area Parkir selama Statuquo sebagaimana yang telah ditayangkan di Vidio.
Hari ini LAK Galuh Pakuan melalui M.Irwan Yustiarta S.H., sebagai Resi LAK Galuh Pakuan, salah satu Kuasa Hukum LAK Galuh Pakuan dan Perwakilan dari PT BKR Subang bersama Dede Tesa sebagai pihak dari Pelaksana Pengelolaan Areal Parkir RSUD Subang pada saat dikelola oleh PT BKR Perwakilan Subamg Melaporkan , Mengadukan secara tertulis Kepada Yang Muliya Bapak Jaksa Agung RI, Wakil Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan ( Jamwas ),Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ( Datun ) juga Ketua Komisi Kejaksaan RI.
"Alhamdulillah Laporannya sudah diterima dan disertakan bukti tanda terima, nanti kurang lebih 7 ( Tujuh ) hari kedepan akan melihat respon dari Pihak Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI.
Bagaiman tindak lanjut dari Laporan dan Pengaduan secara tertulis dan LAK Galuh Pakuan yang juga sebagai Perwakilan PT BKR Subang prinsipnya yang Kita Laporkan adalah Umpatan dan teriakan dari diduga Oknum Pegawai Kejaksaan Negeri Subang
yang tidak berEtika kurang beradab dan perilakunya dalam merespon secara berlebihan Pemberian Symbol Kotak Snack sebenarnya itu ditujukan kepada DIREKTUR RSUD SUBANG pada saat menerima Undangan dari Kejaksaan Negeri Subang Cq. Kasi Datun Kejaksaan Negeri Subang untuk menandatangani Berita Acara Penyerahan Pengelolaan Lahan Parkir RSUD Subang dari PT BKR Perwakilan Subang kepada Pemkab Subang yang mana kita ketahui bersama setelahnya Pertemuan tersebut di tindak lanjuti dengan pemeriksaan Lapangan di Areal Parkir RSUD Subang yang mana Aset - aset dari PT BKR yang telah dibangun ,dipelihara juga mengenai Polemik Kontroversi Member Card yang tadinya diduga tidak diakui oleh pihak RSUD Subang Prinsipnya kita saling menghormati dan menghargai dalam rangka Trias Politikal dan peran serta Masyarakat baik Perseorangan , LSM, ORMAS , OKP ,Lembaga Adat ,Paguyuban dan sebagainya Sepanjang itu menyampaikan Aspirasi kritikan seharusnya diterima dengan tidak perlu secara berlebihan diterima secara Arip dan Bijaksana Sikap humanis juga bersinergi demi kebaikan Tata kelola Pemerintahan , Kebaikan Masyarakat khususnya Masyarakat Subang,"pungkasnya.
( Ade Setiawan / Dedi )