Subang Cybernasa.com - Kabupaten Subang berencana akan Membangun Pesona Subang Mall yang Lokasi di Eks Bioskop Chandra dan Pujasera Subang, disayangkan sampai saat ini dalam kenyataannya masih belum ada Kesepakatan antara Para Pedagang dan pihak Pemkab Subang Sudah menyerahkan ke Pihak BUMD Subang Sejahtera ( SS ) dan Pengembang PT.Pesona Subang
( PS ), Selasa 18 Juni 2024.
Saat dihubungi melalui Cellular M.Irwan Yustiarta S.H., sebagai Warga Subang Penggiat Peran Serta Masyarakat , Penggiat Keterbukaan Informasi Publik, dan Penggiat Kebijakan Publik menyampaikan Kritik , Saran , Pendapat serta Masukan Kepada Pihak Pemkab. Subang diantaranya Pj Bupati Subang , Sekda Subang , Asda 1 , Asda 2 , Asda 3 , Kadis DKUPP , Kadis DPMPTSP , Kadis PUPR dan yang tergabung dalam Team Penyertaan Modal ,Team TKKSD Kabupaten Subang.
Hal ini mohon ijin koreksi kalau ada salah dalam mengemukakannya untuk Rencana Pembangunan Pesona Subang Mall di Eks Bioskop Chandra dan Pujasera kalau kepada Landasan Hukum Perda No 10 Tahun 2023 Tentang Penyertaan Modal ke BUMD artinya Penyertaan Modal Pemkab Subang ke BUMD Subang Junto Perda No 1 Tahun 2023 Tentang kemudahan Investasi di Kabupaten Subang yang saat ini masih dalam tahapan Revisi
1. Mohon adanya keterbukaan Informasi Publik oleh Pemkab Subang,apakah Perjanjian Kerjasama Pembangunan Pesona Subang Mall itu Perjanjian kerjasama antara BUMD Subang Sejahtera ( SS ) dengan PT Pesona Subang ( PS )? Kejelasan perjanjian kerjasama ini tentunya sangat berdampak kepada makna Hukum atas Legal Standing posisi Hukum kerjasamanya tersebut .
2. Diduga Tanah berdirinya Eks Bioskop Chandra dan Pujasera Tanah Sertifikat Hak Pakai Pemkab Subang diluar sebagian Toko dan Ruko sudah ada yg memiliki SHM.
Diduga Tanah yang ada di Eks Bioskop Chandra dan Tanah Pujasera itu oleh pihak Pemkab Subang telah diserahterimakan kepada BUMD Subang Sejahtera sehingga Perjanjian Kerjasamanya antara BUMD Subang Sejahtera dan PT Pesona Subang siapa yang bekerjasama dalam Pembangunan Pesona Subang Mall,apakah Pemkab Subang dengan PT Pesona Subang atau BUMD Subang Sejahtera dengan PT Pesona Subang ?
Ini sanagat penting melihat kedudukan Hukum dan Legal Standing daripada ke Absahan Perjanjian Kerjasama itu untuk menerima resiko Hukum apabila perjanjian Kerjasama itu tidak ditempatkan sebagaimana aturan Hukum dan Perundang - Undangan yang berlaku di NKRI.
Status Tanah Hak Pakai / Sertifikat , Hak Pakai Pemkab Subang atas Tanah Eks Bioskop Chandra dan Tanah Pujasera itu apakah masih murni sebagai SHP itu sudah dilepaskan dalam bentuk Hibah atau dalam bentuk lainnya ke BUMD Subang Sejahtera kalau ternyata diduga Pemkab Subang sudah menyerahkan maka kita akan melihat bentuk Kerjasamanya karena Aset Pemkab Subang daam hal ini adalah SHP yang berada di Lahan Eks Bioskop Chandra dan Lahan Pujasera.
Apakah bentuk perjanjiannya Pembangunan Pesona Subang Mall kerjasamanya harus jelas apakah BGS atau BOT atau dalam bentuk lainnya?
Mengingat dan Menimbang apabila menjalankan pada Regulasi ada batas waktu Penggunaan Tanah Negara baik Tanah Negara yang izinnya harus dimohon ke Pemerintahan Pusat atau Tanah Negara yang sudah dikuasai Pemkab Subang di Perjanjian Kerjasama ini harus jelas BGS atau BOT atau bentuk lainnya hal ini untuk menghindari adanya potensi berselisih paham pendapat antara Investor dan Pemkab Subang mengenai lamanya Pembelian baik secara Cash atau Credit, kalau secra Cash sangat jelas sehingga nantinya peralihan menjadi hak milik Pemda Bangunan tersebut status Hukumnya jelas Apakah Pembangunan Pesona Subang Mall 30 Tahun ke depan dan diperpanjang lagi selama 25 Tahun atau 15 Tahun itu menjadi Aset Pemkab Subang kalau Perjanjiannya dengan Pemkab Subang kalau itu Perjanjian Kerjasamanya dengan BUMD Subang Sejahtera itu menjadi Aset BUMD Subang Sejahtera posisi Hukum jelas.
Siapa yang melakukan tahapan - tahapan pertemuan dan perijinan proses pembagian sampai kepada Relokasi apakah BUMD Subang Sejahtera atau PT Pesona Subang?
Nah ini perlu diperjelas sehingga nantinya putusan - putusan hasil yang dibahas dari rapat tersebut bisa dipertanggung jawabkan secara Hukum dan Publik hal ini penting agar posisi lending sektor DKUPP dalam memberikan keputusan tidak abu - abu , posisi lending sektor DPM TSP dalam memberikan putusan tidak abu - abu jangan sampai tupoksi DKUPP itu diambil alih oleh BUMD Subang Sejahtera untuk melakukan Negosiasi dengan PT Pesona Subang,jadi jangan sampai tumpang tindih seandainya Perjanjian Kerjasamanya antara BUMD Subang Sejahtera dan PT Pesona Subang berarti PT Pesona Subang dalam pertemuan - pertemuan itu cukup diwakili oleh BUMD Subang Sejahtera untuk melakukan pertemuan dengan Team Penyertaan Modal Pemkab Subang yang Ketuanya Sekda Subang Untuk Relokasi para Pedagang bisa saja ke Blok 512 Pasar Terminal yang dikelola Hj.Elis Langi atau di eks Pasar Inpres,atau ke Eks Mall Pelayanan Satu Pintu yang ada di Pasar Panjang Kapasitas ,Integritas , dan Kapabilitas juga Akuntabilitas yang akan membangun Pesona Subang Mall harus benar - benar dipelajari oleh Pemerintahan Kabupaten Subang DPRD Subang dan Pemkab Subang untuk menghindari terbengkalainya Pembangunan Pesona Subang Mall seperti terbengkalainya Mall Pelayanan Satu Atap Subang sehingga supaya tidak ada persoalan Hukum kedepannya Clear and Clear sampai selesai pembangunannya
Untuk alternatif sementara menunggu Pembangunan Pesona Subang Mall terpenting dalam uraian Saran , Pendapat , Kritikan apabila Pembangunan Pesona Subang Mall akan tetap dilakukan,masyarakat Subang pasti akan setuju karena penting bagi Pemkab.Subang adanya Pembangunan Inprastuktur bersifat perkembangan tata Kota memang bagus kalau ada Pembangunan Pesona Subang Mall ditengah Kota sehingga terlihat titik keramaian dan kemajuan Subang.
Namun bukan berarti menyampingkan kedudukan dari Para Pedagang yang ada di sekitar Eks Bioskop Chandra dan Pujasera tetap harus di Perhatikan UMKM Pedagang yang telah lama menepatinya diberi harga yang terjangkau kalau tidak bisa kebeli itu harus dipikirkan cari solusi agar para pedagang semuanya terakomodir bisa menepati Pesona Subang Mall, pungkasnya.
( Ade Setiawan / Dedi )
Tags
umum