M.IRWAN YUSTIARTA S.H., Sependapat Dengan PJ Bupati Subang Bahwa Para Kepala Desa Yang Tergabung Dalam APDESI Subang Tidak Bisa Di Intervensi Oleh Oknum LSM,Ormas Dalam Tata Kelola Pemerintah Desa


Subang Cybernasa.com - Jum'at 28 Juni 2024,M.Irwan Yustiarta S.H.,saat di hubungi lewat seluler mengatakan sangat setuju dan sependapat dengan Dr.Drs.Imran.M.Si.MA.CD PJ Bupati terkait para Kepala Desa yang Tergabung Dalam APDESI Subang Tidak Bisa Di Intervensi Oleh Oknum LSM,Ormas Dalam Tata Kelola Pemerintah Desa.


Menurut M.Irwan Yustiarta S.H., bahwasannya apa yang di katakan PJ Bupati Subang pada waktu acara Pengukuhan dan Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Se - Kabupaten Subang sangat setuju dan sependapat agar para Kepala Desa yang tergabung dalam APDESI Subang tidak bisa di Intervensi oleh Oknum LSM,Ormas dalam Tata Kelola Pemerintah Desa,sehingga Tata Kelola Pemerintah Desa tidak di setir dan atau atas petunjuk dan atau arahan Oknum LSM / ORMAS karena Pemerintah Desa adalah Lembaga Pemerintah sedangkan APDESI Subang adalah Organisasi Formal bagian dari Lembaga Pemerintah mengingat dan menimbang APDESI dalam AD/ART adalah Lembaga Profesi tepatnya Lembaga tempat bernaungnya seluruh Perangkat Pemerintah Desa dari Kepala Desa dan jajarannya sebagai bentuk kongkrit Pemerintah Desa.

Artinya tegas dan jelas Pemerintah Desa adalah Lembaga Pemerintah Desa dengan Payung Hukum Undang-Undang Desa ( Dahulu Undang -Undang Otonomi Desa) sedangkan Pemkab Subang dengan Payung Hukum Undang-Undang Otonomi Daerah ( Undang Undang Daerah) .

Artinya Pemkab Subang dan Pemerintah Desa yang tergabung di APDESI mempunyai Undang-Undang sendiri baik Tata Kelola Administrasi dan Tata Kelola Keuangan,tegasnya.

Bupati bukan atasan Kepala Desa karena mempunyai Undang-Undang tersendiri untuk menjalankan tupoksinya mengingatkan dan menimbang Bupati melaksanakan fungsi menjalankan tugas pendelegasian Dari Pemerintah Pusat sebagaimana Gubernur mempunyai tugas pendelegasian dari Pemerintah Pusat Untuk fungsi koordinasi pengawasan edukasi pada tata kelola Pemerintah Kabupaten dan Kota berdasarkan Undang-Undang Daerah (Dahulu Undang-Undang Otonomi Daerah).

Kesimpulannya pada prinsipnya tolong PJ Bupati Subang Lebih Arif dan Bijaksana dalam melihat kemandirian Pemerintah Desa dan kemandirian Pemerintah Kabupaten dan atau Pemerintah Kota karena mempunyai Legal Standing / Payung Hukum yang berbeda dan dengan demikian Pemerintah Desa bukan Organisasi Pemerintah Desa tetapi Lembaga Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten Subang bukan Organisasi Pemerintah Kabupaten Subang tetapi Lembaga Pemerintah Kabupaten Subang yaitu Lembaga Eksekutif Pemkab Desa Dan Lembaga Eksekutif Pemerintah Desa.

(Trias Politika) dengan demikian tegas dan jelas para Kepala Desa bukan anak buah Bupati karena mempunyai Undang- Undang berbeda dan mempunyai Tata Kelola Anggaran berbeda (UU DESA dan UU DAERAH) terakhir Kalau Seluruh ASN Pemkab Subang tergabung Dalam Organisasi KORPRI maka seluruh Perangkat Desa mempunyai Organisasi APDESI, Demikian Uraiannya,"Mohon Maaf Apabila Terdapat Perbedaan Pendapat,Pemahaman Dan Kesimpulan Dengan Pihak Manapun Juga, Terima Kasih "

Catatan penting maknai dan pahami maksud dan tujuan uraiannya  jangan hanya di baca sehingga mendapatkan kualitas berpikir dan berpendapat bukan kuantitas berpikir dan berpendapat,pungkasnya .

( Ade Setiawan / Dedi )



Previous Post Next Post

Contact Form