Pemdes Sukamulya Kec.Pagaden Terapkan DD tahap 1 dan 2 Tahun 2024 pada Pembangunan Sarana Lapangan Sepak Bola




Cybernasa Subang - Pemerintah Desa Sukamulya Kecamatan Pagaden Subang dalam pengalokasian dana Desa tahap 1 dan tahap 2 tahun 2024 pengalokasiannya diterapkan pada pembenahan pasilitas Lapangan Sepak Bola dan lainnya yang lokasinya di Dusun Rancabogo Kadus 3.

Sementara Kepala Desa Sukamulya Amar saat ditemui di kantor Desanya mengatakan " Sebelumnya Saya ucapkan banyak terima kasih atas kedatangan rekan dari Awak Media Cybernasa Biro Subang , " Alhamdulillah setelah beberapa tahun tanah Desa /Aset Desa yang hilang , dan sekarang sudah diketemukan sehingga sekarang dikarenakan tidak adanya pasilitas untuk sarana lapangan khususnya untuk lapangan sepak bola di Desa Sukamulya Kecamatan Pagaden belum ada dan kebetulan Desa Sukamulya lebih luas dari Desa lain yang berada di Kecamatan Pagaden ." ucapnya Kades.


Lanjut Amar " Adapun biaya yang digunakan dari APBDES yaitu Dana Desa tahap 1 dan 2 tahun 2024 , dan Selain untuk prasarana lapang sepak bola untuk luasnya semuanya 11000 meter persegi (m2) untuk lapang 9000 meter persegi ( m2 ) sedang untuk sarana parkir 2000 meter persegi ( m2 ) tapi kalau untuk lapangan sepak bola lebarnya kurang karena tanah bentuknya merucut sehingga membeli tanah lagi seluas 60 Bata hasil dari musyawarah perangkat Desa Sukamulya dan biaya dari APBDES sebelah Barat yang dibelinya,sedang untuk panjang lebih."Tutur Kades


Masih tutur Kepala Desa Sukamulya  "Bahwa untuk potensi dari  sepak bola sudah ada yang ditarik ketingkat Nasional yaitu Persib dan Liga Indonesia diantaranya,sehingga Kami Pemerintah Desa berinisiatif membangun sarana dan prasana tersebut selain untuk lapang Pemerintah Desa Sukamulya membuka jalan tembusan ke dua Desa yaitu Desa Jati sepanjang 1 km melalui tanggul irigasi dan Desa Padamulya melalui saluran irigasi BBWS dengan tujuan untuk meningkatkan Perekonomian masyarakat Desa Sukamulya. " Pungkas Amar.

Denskcr - Zal - Ipo
Previous Post Next Post

Contact Form