Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Sampaikan Tanggapan Bupati Atas Pandangan Fraksi-Fraksi Dalam Rapat Paripurna DPRD Kab.Subang




Cybernasa Subang :
Sekretaris Daerah Kab.Subang,H. Asep Nuroni sampaikan Tanggapan Bupati atas Pandangan Fraksi-fraksi terhadap :

- KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025
- Raperda; Penyelenggaraan Pendidikan

Tanggapan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kab.Subang,pada rapat Paripurna DPRD Kab Subang,
Kamis,18/07/2024.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kab. Subang, H. Aceng Kudus dan diikuti oleh 24 Anggota DPRD Kabupaten Subang. lanjutan Jawaban/Tanggapan Bupati atas Pandangan Fraksi-fraksi terhadap
- KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025
- Raperda; Penyelenggaraan Pendidikan.




Selanjutnya, Sekretaris Daerah Membacakan tanggapan atas tanggapan Nota Pengantar Atas Rancangan KUA Dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2025 dari seluruh fraksi DPRD Kabupaten Subang secara berurut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Subang mengungkapkan dengan fraksi partai Nasdem yang menyatakan bahwa penyusunan KUA PPAS Tahun 2025 Ini Merupakan Tahun Transisi, Dimana Penyusunan Dan Konteks Penyajiannya Harus rasional sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah. Sehingga Dalam pelaksanaanya kedepan tentunya tidak akan memberatkan bagi siapapun yang terpilih bupatinya dalam menjalankan KUA PPAS yang akan menjadi dokumen APBD.



Kemudian Sekda Kab. Subang menanggapi salah satu point fraksi PDI Perjuangan Terhadap Proyeksi Kenaikan PAD 2025, kami tentunya akan bersungguh-sungguh untuk mencapai target tersebut. Adapun proyeksi kenaikan PAD tersebut sudah berdasarkan kajian internal baik secara makro ekonomi dan analisis mikro.

Untuk fraksi Partai Golkar, Sekretaris Daerah Kab. Subang menyampaikan salah satu pointnya mengenai proyeksi pendapatan daerah tidak hanya dihitung berdasarkan asumsi saja, tetapi dapat dihitung berdasarkan analisa dan fakta. dalam hal ini kami menentukan proyeksi pendapatan yang berdasarkan asumsi hanya dana-dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi, sedangkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), penentuan proyeksi berdasarkan analisis pertumbuhan PAD, pertumbuhan makro ekonomi, laju Inflasi daerah, dan insentif fiskal.



Tanggapan dari Fraksi Partai Gerindra, Sekda Subang menanggapi salah satu hal mengenai aspek belanja daerah yakni bahwa melalui tema rencana kerja pemerintah daerah kabupaten Subang pada tahun 2025 yakni “peningkatan daya saing daerah serta pemenuhan pelayanan dasar untuk pertumbuhan ekonomi” diharapkan kebijakan pembangunan pada rancangan KUA dan PPAS tahun 2025 ini benar-benar memperhatikan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat seperti perluasan akses infrastruktur daerah baik jalan, jembatan, pendidikan, kesehatan serta pelayanan dasar daerah serta daerah rawan bencana yang ada di Kabupaten Subang.

Sekda Kabupaten Subang selanjutnya menanggapi tanggapan Fraksi Partai PKB yang berkaitan dengan data Anak Tidak Sekolah (ATS) yang cukup tinggi di kabupaten subang yang mencapai angka 21.000, pemerintah daerah kabupaten Subang melalui Dinas Pendidikan kabupaten Subang terus berupaya melakukan koordinasi serta memecahkan permasalahan dengan lintas sektor termasuk pihak kecamatan dan perangkat desa/ BPD, korwil, kepala sekolah serta para pengawas sekolah.

Menanggapi Fraksi Partai PAN, Sekda Kab. Subang memberikan tanggapan terkait point aspek pendapatan daerah
bahwa dalam mengasumsikan pendapatan daerah harus lebih cermat karena akurasi target pencapaian pendapatan daerah sangatlah penting sebagai variabel penentuan perencanaan belanja daerah terutama sebagai pijakan atau pedoman anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025. Kami juga sudah menghitung target tersebut sebagai mana jawaban yang telah disampaikan pada jawaban fraksi golongan karya.

Setelah penyampaian jawaban Bupati Subang atas pandangan umum fraksi-fraksi yang disampikan oleh Sekda Subang dilanjutkan dengan pembentukan 2 kelompok pansus, yaitu : 1. Raperda Penyelenggaraan pendidikan 2. Rencana kerja DPRD kab. Subang 2025.

Turut mendampingi pada rapat paripurna tersebut Para Perwakilan Unsur Forkopimda, Para Perwakilan Kepala OPD, Para Kabag Lingkup Setda dan Insan Pers.


(***)
Previous Post Next Post

Contact Form