Tim Cybernasa mencium aroma dugaan korupsi yang di lakukan oleh beberapa oknum kades untuk merampog uang rakyat. Menduga sutradara intelektualnya oknum kades sebagai dader dengan melibatkan oknum perangkat desa dari mulai rencana penyusunan anggaran, realisasi sampai rekayasa surat pertanggung jawaban (SPJ).
Dugaan korupsi yang di lakukan oleh oknum kades di Kab Subang sudah masiv dan terstruktur dengan berbagai modus yang di lakukan oleh para oknum kades dengan cara merekayasa demi untuk menguntungkan dirinya sendiri maupun orang lain dengan cara melawan hukum sudah sepantasnya jeratan bagi oknum kades seperti itu di jerat dengan Tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagai mana yang di maksud uu tipikor no 31 tahun 1999 jo no 20 tahun 2001.
Tim Cybernasa sudah mengantongi data yang valid yang di peroleh dari hasil konfirmasi dengan beberapa pihak serta partisipasi masyarakat dikumpulkan dan keterangan dari beberapa sumber di lapangan di beberapa desa di Kabupaten Subang.
Dana Desa yang di duga di korupsi itu anggaran tahun 2023 hampir semua pos yang paling dominan dikorupsi tentang dana ketahanan pangan (20 persen dari DD ) Dana untuk stunting,. Dan yang paling kasat mata itu dari pembangunan fisik (52 persen DD) dan patut dipertanyakan untuk Dana Desa untuk operasional (3 persen Dana Desa).
Tim Cybernasa akan menggandeng tim badan pemeriksa keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum (APH) dan akan koordinasi dengan pejabat terkait di Kab. Subang agar hasil temuan tim Cybernasa ini di tindak lanjuti.
Dan apa bila temuan kami ini sudah mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi kami tidak akan segan untuk melaporkan ke APH,dan kami mempertanyakan tugas pendamping desa, BPD desa dan Inspektorat Daerah kemana ....? Apa jangan jangan terkesan Irda itu singkatan dari iuran desa??
Terus oknum kades itu singkatan dari kepala dosa ??
Di tulis oleh Oki Haidarsyah Wakil Pimpinan Redaksi Cybernasa