PJ Bupati Subang Hadiri Rapat Paripurna Terakhir DPRD 2019-2024, Tetapkan 2 Peraturan Daerah




Cybernasa Subang - Penjabat Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si.,MA.Cd didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nuroni, S.Sos.,M.Si hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, 
Rabu, (28/08/2024).

Rapat Paripurna yang dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang H. Narca Sukanda, S.Sos tersebut merupakan Rapat Paripurna terkahir DPRD Kabupaten Subang periode 2019-2024 dan dilaksanakan dengan 4 agenda rapat yaitu:
1. Laporan Kinerja DPRD Kabupaten Subang Akhir Masa Jabatan Periode 2019-2024;
2. Persetujuan Penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024;
3. Persetujuan Penetapan Raperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Barat;
4. Laporan Pansus dan Penandatanganan Berita Acara Tingkat Pertama Raperda Penyusunan Produk Hukum dan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan.

Dalam Rapat Paripurna tereebut Raperda Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024 telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Penjabat Bupati Subang dan Ketua DPRD Kabupaten Subang.


Sedangkan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan dan Penyusunan Produk Hukum disetujui untuk dilakukan fasilitasi kepada Gubernu Jawa Barat.

Membuka sambutannya Penjabat Bupati Subang menghaturkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras sehingga Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun 2024 dapat ditetapkan.
"Saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Subang mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Subang yang telah bekerja keras bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah guna membahas Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2024, sehingga  pada  hari  ini  dapat  ditetapkan persetujuannya."

Dr. Imran mengaku optimis rancangan perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2024 telah memenuhi dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat meskipun banyak usulan yang tidak dapat terakomodir karena terbatasnya kemampuan keuangan daerah.
"Saya optimis apa yang telah dituangkan dalam dokumen rancangan perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2024, telah sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat, sehingga antara Pemerintah Daerah dan DPRD telah  ada  kesamaan  pandangan  dalam menyusun perubahan APBD Kabupaten Subang tahun anggaran 2024.bNamun demikian, perlu disadari bersama bahwa meskipun terdapat banyak usulan yang telah dibahas, dalam  proses  penyusunan perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2024, belum semua  usulan  dan  kebutuhan  dapat  terakomodir secara maksimal. Hal tersebut lebih disebabkan karena kemampuan keuangan riil Pemerintah Daerah Kabupaten Subang yang masih terbatas, jika dibandingkan dengan banyaknya program yang harus dilaksanakan di tahun anggaran 2024."


Terkait Raperda RPJPD Kabupaten Subang Dr. Imran mengapresiasi seluruh pihak teekait sehingga Raperda RPJPD Kabupaten Subang dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang nantinya dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di Kabupaten Subang.
Saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Subang dengan Bapemperda dan Pansus serta Perangkat Daerah terkait,  untuk membahas dan menyempurnakan rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Subang Tahun 2025-2045 sehingga  pada  hari  ini  dapat  ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dan selanjutnya dilakukan permohonan noreg ke Provinsi Jawa Barat melalui Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat. Kami ucapkan terima kasih pula kepada Tim Penyusun Raperda ini, yang telah mengkaji bersama, juga bekerja keras dalam penyusunan Raperda tersebut sehingga Raperda tersebut bisa selesai dan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Subang, dan bisa menyelesaikan berbagai permasalahan di Kabupaten Subang. Kami memandang bahwa hal ini merupakan perwujudan dari rasa tanggung jawab Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Subang dalam menjabarkan visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN, RPJPD Provinsi, dan RTRW."

Dr. Imran juga menuturkan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Subang juga dapat menjadi pedoman bagi calon kepala daerah sehingga program yang direncakan dapat beriringan dan sejalan dengan visi misi Kabupaten Subang.
"RPJPD akan menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi dan program calon kepala daerah sehingga nantinya akan sejalan dan beriringan dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kabupaten Subang yang kita cita-citakan dan menuju Indonesia Emas tahun 2045. Semoga dengan penetapan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Subang tahun 2025-2045, bisa menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Subang sebagai dasar hukum atau pedoman Pemerintah Daerah dalam penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk 5 (lima) tahun ke depan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk 1 (satu) tahun, serta menjadi dasar dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA), serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)."

Dr. Imran berharap seluruh Peraturan Daerah yang ditetapkan dapat dijalankan dengan baik sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
"Kami berharap agar pelaksanaan Perda ini dapat dijalankan secara cermat sehingga semua program dan kegiatan dapat dijalankan sesuai aturan dan sesuai rencana, agar dapat mewujudkan pembangunan Kabupaten Subang yang berkelanjutan dan menyeluruh."

Dr. Imran juga menghaturkan terima kasih karena 2 raperda penting yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda Penyusunan Produk Hukum telah sampai pada tahap selanjutnya dan berharap segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Kami ucapkan terima kasih pula, kepada tim panitia khusus penyusun 2 (dua) Raperda ini yang telah mendalami, juga bekerja keras dalam penyusunan kedua Raperda tersebut. Kami memandang bahwa hal ini, merupakan perwujudan dari rasa tanggung jawab Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Subang dalam memperhatikan pemberian bantuan hukum untuk masyarakat Kabupaten Subang,yang sedang berhadapan dengan permasalahan hukum, tetapi tidak ada biaya untuk diberikan pendampingan hukum oleh penasihat hukum serta diharapkan nantinya raperda tentang penyelenggaraan pendidikan ini dapat terus meningkatkan kualitas pendidikan di kabupaten subang.”

Menutup sambutannya Dr. Imran memeberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Subang periode 2019-2024 yang telah berbakti dan bekerja keras demi kemajuan Kabupaten Subang.
“Karena ini paripurna terakhir saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Subang memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras dan kerja sama yang baik yang terjalin. Semoga ke depan silaturahmi kita tidak terputus.” Pungkas Dr. Imran.

Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Pimpinan DPRD Kabupaten Subang, Forkopimda Kabupaten Subang, Anggota DPRD Kabupaten Subang, Kepala OPD, Kepala Bagian, dan tamu undangan lainnya.

R***Dens'Kcr & Zal
Previous Post Next Post

Contact Form