Subang Cybernasa.com
M.Irwan Yustiarta S.H.,Menghubungi melaui Cellular menuturkan kepada Awak Media Cybernasa / Media Metro lima pada Hari Sabtu 14 September 2024,bahwa pentingnya Netralitas ASN Kab.Subang dalam Pilkada Subang 2024, hal ini ada landasan hukumnya yang tegas dan jelas yang dapat kami Sampaikan yaitu Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dimana Teknis Pelaksanaannya terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di perkuat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Pembinaan.
Jiwa Corps dan Kode Etik, yang mana berkaitan dengan Pemilu dan Pilkada di implentasikan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan RB, Kemendagri,BKN, KASN dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Apatur Sipil Negara (ASN) semua Regulasi di atas lalu di korelasikan dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana Perubahannya dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pemilu serta di Implentasikan dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana Perubahannya dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Kepala Daerah kemudian di laksanakan oleh KPU melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Selanjutnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana Perubahannya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Tegas dan jelas semua Sanksi Hukum telah tegas dan jelas Resiko Hukum dan atau Konsekuensi Hukum ASN yang Tidak Netral dalam Pemilu dan Pilkada,dalam Konteks ini berkaitan Pilkada Subang 2024
Bahwa mohon maaf! berbicara Netralitas ASN dalam Pilkada Jawa Barat 2024,dalam hal ini Khususnya Pilkada Subang 2024 bukan masalah simple (sederhana) mengingat hal ini adalah masalah serius karena berbicara Aturan Hukum dengan segala konsekwensi hukumnya (sanksi) dengan demikian sangat perlu perhatian kita bersama selaku Peran Serta Masyarakat Subang dan tentunya sebagai Masyarakat Subang sehingga pada Prinsipnya Netralitas ASN adalah tidak berpihak pada kepentingan Golongan dan Partai namun hanya berpihak pada Kepentingan Bangsa dan Negara Sehingga Prinsip Prinsip Netralitas di antaranya Bebas dari Intervensi, tidak boleh memihak dan Obyektif, baca Undang Undang ASN, Peraturan Pemerintah Tentang Disiplin PNS/ASN dan Peraturan Pemerintah Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik.
Bahwa selanjutnya di Korelasikan dengan Surat Keputusan bersama Mempan RB, Kemendagri,BKN,KASN dan Bawaslu dan Korelasikan lagi dengan keberadaan Undang Undang Pemilu,Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Kepala Daerah,sekali lagi tidak ada yang Simple perlu Pengetahuan untuk mempelajari semua Regulasi tersebut. Bahwa pada akhirnya mari kita bersama sama mengawasi jalannya Pilkada Subang 2024 dan tentunya turut serta mensukseskan penyelenggaran Pilkada Subang Tahun 2024,sebagaimana implementasi Demokrasi yang baik dan Benar adalah Suara Rakyat adalah Suara Tuhan. (Fox Populi Vox Dei) Terima Kasih
( Ade Setiawan )
Tags
umum