Penyerahan Kapal TB.L.Maritim/Bg Surya Mas Hasil Pemeriksaan Dari Lanal Kendari Ke KSOP Kelas II Kendari





Kendari, - Pada hari Sabtu tanggal 7 September 2024, Telah dilaksanakan penyerahan kapal TB. L.Maritim/BG. Surya Mas dengan muatan Nickel Ore (7.500 MT) dengan nahkoda kapal bpk. Suwarno beserta 9 Abk kapal dari Lanal Kendari kepada KSOP Kelas II Kendari di kantor KSOP kendari.

Kegiatan ini adalah salah satu mekanisme kerja dari Lanal Kendari dimana dari hasil penyelidikan terhadap kapal TB. L.Maritim/BG. Surya Mas yang telah dilakukan oleh Lanal Kendari sudah mendapatkan hasil penyelidikan.



Dimana hasil dari pemeriksaan awal yang telah dilakukan oleh KRI Ajak-653 terhadap kapal TB. L.Maritim/BG. Surya Mas di perairan Wawonii terdapat kesalahan dalam UU pelayaran.

Sehingga Kapal TB. L.maritim/BG. Surya Mas dibawa oleh KRI Ajak-653 ke Lanal Kendari untuk dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut.



Dari hasil penyelidikan lebih lanjut yang dilaksanakan oleh lanal kendari dimana Perwira Staf Operasi Mayor Laut (P) Yalessetyo Waluyanto menjelaskan bahwa kapal TB. L.Maritim/BG. Surya Mas terdapat beberapa pelanggaran yang melanggar UU pelayaran antara lain pelanggarannya :
1. Surat Ijin Bongkar Muat berbahaya sudah habis masa berlakunya sehingga melanggar Pasal 44 JO Pasal 46 JO Pasal 294 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2008.
2. Radio VHF dan Radio MF/HF tidak sesuai dengan ISRKL sehingga melanggar Pasal 131 Ayat (2) JO Pasal 307 UU No 17 Tahun 2008.
3. AIS kapal tidak terdaftar di ISRKL sehingga melanggar Pasal124 Ayat (1) dan Ayat (2) Huruf F JO Pasal 126 Ayat (1) dan Ayat (2) Huruf B JO Pasal 130 Ayat (1) JO Pasal 305 UU No 17 Tahun 2008.
Dan masih ada beberapa temuan lainnya hasil penyelidikan terhadap Kapal TB. L.Maritim/BG. Surya Mas yang melanggar Undang-undang penetapan PERPU No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang sehingga Kapal TB. L.Maritim/BG. Surya Mas Dikenai Sanksi Administratif.

Setelah melengkapi data-data hasil penyelidikan di Lanal Kendari selanjutnya pihak Lanal Kendari melimpahkan temuan ini kepada KSOP KELAS II KENDARI untuk proses  lanjutan.(Pen)
Previous Post Next Post

Contact Form