TANGKUBAN PARAHU TAK MEMBERIKAN PAD KE BAPENDA SUBANG PERLU DI EVALUASI PEMERINTAHAN DAERAH MAUPUN PUSAT




Subang Cybernasa.com
Kepala Bapenda Kabupaten Subang, diwakili Kepala Bidang Penagihan, Pengawasan dan Pemeriksaan, Drs. Rusdianto, AP., M.E didampingi oleh Kasubid Penagihan Deden Sujatnika S.E dihubungi diruang Kerjanya oleh Awak Media Cyber Nasa / Media Metro Lima pada hari Jum'at 20 September 2024 menuturkan Pengelolaan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tangkuban Parahu oleh pihak swasta selama 2009 harus dievaluasi. Sebab, selama dikelola swasta, tidak ada sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ke Badan Pengelolaan Pajak
( BAPENDA ) Pemda Kabupaten Subang.



Tak adanya kontribusi PAD sejak tahun 2009 silam hingga saat ini tak lain akibat aturan yang dibuat oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI, saat Menterinya dijabat MS.Kaban.Pemda Kabupaten Subang tidak dapat sepeser pun dari TWA Gunung Tangkuban Parahu setelah ada SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 306 tahun 2009 tentang Pengusahaan TWA Gunung Tangkuban Parahu oleh PT Graha Rani Putera Persada (GRPP),"tuturnya

Di sisi lain, pengelola program kehutanan harus mampu memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah. Selain itu program kehutanan berupa kemitraan dengan rakyat harus diterapkan."Pemanfaatan Wisata Alam  Gunung Tangkuban Parahu yang dikelola oleh satu perusahaan harus dievaluasi baik oleh Pemerintahan Daerah maupun Pusat" Pemanfaatannya harus memberikan manfaat untuk masyarakat. Termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemda Subang.Pungkasnya.



Previous Post Next Post

Contact Form