Subang - Penjabat (Pj.) Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.cd Menghadiri Rapat Paripurna DPRD yang bertempat di Ruang Rapat DPRD Kab. Subang. Selasa, 22 Oktober 2024
Rapat Paripurna DPRD dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kab. Subang Tegar Jasa Priatna yang didampingi oleh Wakil Ketua III Udaya Rumantir. Dengan bahasan pokok Penyampaian Pandangan Umum Frkasi-Fraksi terhadap RAPBD tahun 2025. Dan Laporan Bamperda terhadap 2 Raperda tentang :
1. Penyelenggaraan Pendidikan
2. Penyusunan Produk Hukum dan
Yang diikuti sebanyak 34 Anggota DPRD Kab. Subang.
Diawali dengan Pandangan fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara berurut dari Fraksi Golkar, PDI, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS dan Fraksi Amanat Demokrat
Setelah disampaikan laporan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kab. Subang dilanjutkan dengan agenda Persetujuan pentepan dua buah raperda hasil Fasilitiasi Gubernur Jawa Barat tentang Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pendidikan dan Penyusunan Produk Hukum Oleh Pj. Bupati Subang dan Wakil Ketua II DPRD Kab. Subang.
Pj. Bupati Subang mengapresiasi kepada tim pengusun raperda ini yang telah mengkaji bersama-sama dan bekerja keras dalam penyusunan dua raperda.
Selanjutnya ia mengungkapkan bahwa dua raperda ini dapat memberikan kepastian hukum dan dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan dan penyusunan produk hukum daerah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang
Dirinya memasrikan bahwa bahwa 2 raperda merupakan perwujudan dari rasa tanggung jawab pemerintahan daerah Kabupaten Subang dalam menyusun Rancangan peraturan daerah baik rancangan penyusunan produk hukum daerah dan penyelenggaraan pendidikan.
"produk hukum daerah merupakan upaya dalam rangka peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik"
Selanjutnya ia menegaskan bahwa Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Subang.
Ia berharap dua raperda tersebut dapat menjawab tantangan kebutuhan baik pada sektor hukum atauoun pendidikan di Kabupaten Subang.
"Peraturan Daerah Kabupaten Subang sebagai dasar hukum atau pedoman pemerintahan daerah dalam keselarasan dan dasar untuk penyusunan produk hukum daerah serta juga untuk menjadi pedoman dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat Subang"
Selain itu Ia berharap agar pelaksanaan Perda ini dapat dijalankan secara cermat demi pembangunan Kabupaten Subang yang lebih baik.
"sehingga semua program dan kegiatan dapat dijalankan sesuai aturan dan sesuai rencana agar dapat mewujudkan pembangunan Kabupaten Subang yang berkelanjutan dan menyeluruh" pungkasnya
Turut Hadir dalam agenda tersebut Unsur Pimpinan Forkopimda Subang, Sekretaris Daerah Kab. Subang, Para Asda Lingkup Setda Subang, Para Kepala OPD, Para Pimpinan Ormas, Pimpinan BUMD Kab. Subang, Insan Pers dan tamu undangan lainnya.
Tags
umum