Bawaslu Kabupaten Subang Ingatkan KPU Kabupaten Subang Terkait Distribusi Logistik Pemilihan, Prosedur Pemungutan dan Penghitungan Suara




Subang - Menjelang pelaksanaan Pemilihan 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang melaksanakan pengawasan langsung serta mengeluarkan serangkaian imbauan pencegahan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang guna memastikan kelancaran dan kesesuaian pelaksanaan Pemilihan. Imbauan tersebut mencakup dua hal utama, yaitu distribusi logistik pemilu yang tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat jenis, serta kesesuaian prosedur pemungutan dan penghitungan suara dengan peraturan yang berlaku.

Bawaslu Kabupaten Subang menekankan pentingnya distribusi logistik Pemilihan yang tepat waktu dan tepat sasaran, terutama di wilayah-wilayah terpencil dan sulit dijangkau. Anggota Bawaslu Kabupaten Subang, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Cucu Kodir Jaelani, mengungkapkan, “Kami meminta KPU Kabupaten Subang untuk mendahulukan distribusi ke desa-desa yang terjauh dan sulit dijangkau, serta memastikan seluruh logistik Pemilihan sampai ke TPS dengan selamat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.”



Cucu juga menambahkan karena musim hujan dalam pengiriman logistik harus menggunakan alat transportasi yang Aman dan Cepat guna memperlancar proses distribusi, agar logistik dapat sampai ke setiap TPS dengan kondisi utuh dan aman.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Subang juga mengeluarkan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Subang untuk memastikan bahwa prosedur pemungutan dan penghitungan suara dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam surat tersebut, Bawaslu mengingatkan KPU Kabupaten Subang untuk mengacu pada Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Lebih lanjut, Bawaslu juga mengingatkan KPU untuk merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 yang mengatur pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. “Kami menekankan bahwa semua prosedur dalam pemungutan dan penghitungan suara harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, agar pelaksanaan Pemilihan berjalan jujur dan adil,” jelas Cucu.
Bawaslu Kabupaten Subang juga meminta KPU Kabupaten Subang untuk memastikan bahwa setiap petugas di lapangan telah memahami dan melaksanakan pedoman tersebut secara baik dan benar, agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan integritas Pemilihan.

Bawaslu mengimbau agar KPU Kabupaten Subang melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap setiap jenis logistik yang akan didistribusikan. “Logistik Pemilihan harus diperiksa dengan teliti, baik jenis, jumlah, dan kondisi fisiknya sebelum dikirim ke daerah tujuan. Hal ini untuk memastikan tidak ada kekurangan atau kerusakan yang dapat menghambat jalannya Pemilihan,” tambahnya.

Bawaslu juga menekankan bahwa logistik yang sudah sampai di tempat pemungutan suara (TPS) harus dalam kondisi baik, lengkap, dan utuh. “Pengiriman logistik harus dijamin aman sampai ke tujuan, dengan pengawasan yang ketat di setiap tahapannya,” ungkap Cucu.

Dengan semakin dekatnya pelaksanaan Pemililihan Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Subang berkomitmen untuk terus mengawasi dan mendampingi seluruh proses persiapan dan pelaksanaan Pemilihan di Kabupaten Subang. Kerja sama yang baik antara Bawaslu, KPU, dan seluruh stekaholder sangat penting untuk memastikan pemilu berjalan dengan lancar, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bawaslu berharap seluruh elemen yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan di Kabupaten Subang dapat bekerja sama dengan baik untuk mewujudkan Pemilihan yang berkualitas dan demokratis sesuai asas Pemilu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
Deden kcr/Kabiro
Previous Post Next Post

Contact Form