Gubernur Jawa Barat Terpilih Tegaskan Bahwa Sekolah Tidak Diperbolehkan Menahan Ijazah Siswa Dengan Alasan Apapun






Cybernasa.com - Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, intruksikan dengan tegas bahwa sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa yang telah lulus dengan alasan apapun.

Hal tersebut di pertegas dengan unggahan Tik Tok cianjurupdate.com dari Dedi Mulyadi yang ditujukan kepada para Kepala Sekolah SD,SMP dan SMA di Seluruh Propinsi Jawa Barat.

"Apabila sampai saat ini ada siswa yang sudah lulus sekolah tapi ijazahnya atau Surat Tanda Tamat Belajar nya belum di berikan,mohon segera di berikan kepada para siswa karena ijazah itu sangat diperlukan untuk perjalanan karir mereka.

Selanjutnya apabila ada tunggakan yang di timbulkan karena dia mengikuti pendidikan di sekolah yang Bapak/Ibu Pimpin,silahkan segera di susun tunggakannya nanti ada tim yang akan berkoordinasi"

Instruksi kemudian ditindaklanjuti Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dalam melalui Surat Edaran (SE) Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE yang mengatur percepatan penyerahan ijazah kepada para lulusan jenjang SMA/SMK/SLB tahun pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya.



Surat Edaran tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, seperti Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemdikbudristek Nomor 3 Tahun 2022.

Aturan ini secara tegas menyatakan bahwa satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota, atau provinsi dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.

Dalam SE tersebut, Dinas Pendidikan Jawa Barat meminta semua sekolah untuk mendata, melaporkan, dan menyerahkan ijazah yang masih tertahan kepada lulusan yang berhak. Proses ini harus diselesaikan paling lambat pada 3 Februari 2025.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Wahyu Mijaya, menekankan pentingnya percepatan ini. Jika hingga batas waktu yang ditentukan ijazah belum diserahkan, sekolah wajib menyerahkannya kepada cabang dinas pendidikan setempat. Nantinya, cabang dinas akan mengurus penyerahan ijazah kepada para lulusan.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan, cabang dinas pendidikan di setiap wilayah diminta untuk berkoordinasi aktif dalam melaksanakan proses percepatan penyerahan ijazah ini.

Surat Edaran ini mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai mampu menjamin hak siswa dalam mendapatkan ijazah, yang merupakan dokumen penting untuk melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja.

***

Oki Haidarsyah Wakil Pemred






Previous Post Next Post

Contact Form