Subang - Dugaan Penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik Pendamping Desa Yang dilakukan oleh oknum pendamping Desa Tingkat kecamatan di Kabupaten Subang terus menjadi sorotan publik Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pendekar Subang, Ketum WAHYUDIN melapor Kejaksaan Negeri Kabupaten Subang, Rabu 23/1/2025.
Wahyudin menuturkan oknum Tenaga pendamping program (TPP).
berinisial Imam Mujani telah menyalahgunakan wewenang dan administratif yang tugas dan fungsi pendamping desa sejatinya diatur dalam peraturan Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal Transportasi Nomber 4 Tahun 2023 , pada pasal 10 B Ayat 2.
Detilnya adalah sebagai berikut Mendampingi proses perencanaan pelaksanaan dan pengawasan desa yang berskala lokal desa bekerja sama antar desa maupun kerjasama dengan pihak ketiga.
Namun oknum TPP yang berinisial IM. telah menyalahkan wewenang dan peraturan administratif yang telah di atur dalam peraturan Kemendes.Yang mana pendamping desa dilarang menjadi pemborong atau subkon dalam program pembangunan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD).
Diduga Imam Mujani memborong pekerjaan program pembangunan Desa Legon wetan Kecamatan Legon Kulon. Imam Mujani juga mengesub alat-alat matrial kebeberapa desa yang ada di Kecamatan Legon Kulon Kabupaten Subang.Im juga telah melakukan Mark Up alat-alat untuk pekerjaan Jalan rijid beton pungkasnya (D.Jekiw)
Tags
hukum