Perjanjian Antara Pihak Keluarga Almarhum RAIHAN (5TH) dan Pihak Puskesmas Klari Tidak Memenuhi Unsur - unsur Perjanjian




 
Cybernasa Subang - Hasil mediasi di Kantor DPD Feradi WPI provinsi Jawa Barat jalan raya Klari Pantura Dusun Kalapa Nunggal kopel Desa Gintung Kerta Kec. Klari Karawang Jawa Barat bahwa Kepala Puskesmas Kecamatan Klari berjanji akan  memberikan dana duka cita Almarhum Reihan antara lain :
1.Biaya akikah almarhum Reihan ( anak laki laki dua kambing ) , 
2 . Mengganti Biaya untuk acara tahlilan almarhum sampai tahlil 40 hari almarhum Reihan meninggal  dunia menghormati hari kelahiran almarhum Reihan.

Sehingga kesepakatan bersama pun terjadi dan terjalin dengan baik, walaupun dana duka cita tersebut akan di berikan dalam tempo waktu tanggal 30 Desember 2024.



Pada tanggal 30 Desember 2024 pihak Puskesmas yang di pimpin oleh Kepala Puskesmas sekitar jam 3 sore mendatangi rumah duka keluarga almarhum Raihan di Desa Cibalong Sari Kecamatan Klari Karawang , dengan maksud untuk memenuhi janji kepala puskesmas Klari kepada keluarga almarhum Raihan sesuai dengan apa yg di ucapkan nya pada saat di mediasi oleh ketua dewan pimpinan Daerah FERADI WPI Propinsi Jawa Barat.

Namun kenyataannya pihak puskesmas Klari tidak memenuhi apa yg sudah di janjikan kepada keluarga almarhum Raihan , pihak puskesmas memberikan dana duka cita sebesar 2,5jt rupiah itu pun uang pribadi dari mantri Ujang yg menangani almarhum Reihan pada saat di obati di Puskesmas . 

Sangat di sayangkan kepala Puskesmas Kecamatan Klari ingkar dalam janji dari hasil mediasi di kantor FERADI WPI PROVINSI JAWA BARAT... sehingga orang tua dari almarhum Reihan menelepon kepada ketua DPD Feradi WPI setelah kedatangan dari pihak Puskesmas Klari dengan menyampaikan rasa kekecewaannya tentang Kepala Puskesmas Klari dengan tidak konsekuen terhadap janji yang di ucapkan pada saat di mediasi oleh ketua FERADI WPI DPD Jawa Barat.
 
Orang tua almarhum Reihan mengungkapkan rasa kecewanya kepada Ketua DPD Feradi WPI Provinsi Jawa Barat.

Sehingga yang didapat kekecewaan keluarga almarhum Raihan terhadap ingkar nya ucapan Kepala Puskesmas Kecamatan Klari Kabupaten Karawang pada saat di Mediasi oleh ketua DPD Feradi WPI provinsi Jawa Barat di kantor DPD 
Pihak puskesmas Kecamatan Klari datang ke rumah duka keluarga almarhum Raihan tgl 30 Desember 2024 sekitar jam 3/15.00 WIB sore ternyata Perjanjian ini secara pribadi dan tidak memenuhi unsur unsur syarat perjanjian.... konsekuensi yang dalam perjanjian tidak ada alias nihil.

Dens'Kcr
Previous Post Next Post

Contact Form