SAT RES NARKOBA POLRES SUBANG UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA JENIS SABU DALAM RANGKA PROGRAM 100 HARI ASTA CITA




Cybernasa Subang - Unit III Sat Res Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana  Narkotika Jenis Sabu yang terjadi di Kp Ciintang Rt. 001/001 Desa Padaasih Kec. Cibogo Kab. Subang. Pada Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 00.15 Wib, Kasat Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo melalui Kanit III Sat Res Narkoba, berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut,
kamis 30/1/2025.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/06/I/2025/JABAR/RES.SUBANG tanggal 16 Januari 2025.



Lokasi Kejadian

Rumah / Tempat tinggal di Kp Ciintang Rt. 001/001 Desa Padaasih Kec. Cibogo Kab. Subang. 

Tersangka yang Diamankan
1.) Sdr. T.W.A bin E.R (36 Tahun), Warga Kp. Sukamulya Rt. 003/002 Desa Padaasih Kec. Cibogo Kab. Subang. 

2.) Sdr. A.M bin D. (25 Tahun) Warga Cibogo Rt. 018/005 Desa Cibogo Kec. Cibogo Kab. Subang. 

3.) Sdr. W.G bin H. (38 Tahun) Warga Kp Ciintang Rt. 001/001 Desa Padaasih Kec. Cibogo Kab. Subang. 

Barang Bukti yang Diamankan

Disita dari : T.W.A
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam bertulisan Hishmore,
- 1 (satu) paket plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu. 
- 32 (tiga puluh dua) paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dibungkus potongan tissue dililit lakban warna hitam.
- 16 (enam belas) paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dibungkus potongan tisue dililit lakban warna merah.
- 51 (lima puluh satu) paket plastik kip berisikan narkotika jenis sabu dibungkus potongan tissue dililit lakban warna coklat.
- 2 (dua) pack plastik klip.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver bertulisan Camry.
- 1 (satu) unit Hp merk Vivo Y16 warna biru berikut simcard.

Disita dari : A.M.
- 1 (satu) unit Hp merk Infinix Smart 8 warna hitam berikut simcard.

Disita dari :* W.G
- 1 (satu) unit Hp merk Redmi 8pro warna biru berikut simcard.




Brutto BB Narkotika jenis sabu seluruhnya = 36,25 ( tiga puluh enam koma dua puluh lima ) gram

Langkah-Langkah yang Dilakukan Polisi
-- Melakukan Pemeriksaan Kesehatan tersangka
-- Melengkapi Administrasi Penyidikan 
-- Pemeriksaan Saksi-saksi dan Tersangka 
-- Koordinasi JPU
-- Uji Lab BB Narkotika yang diamankan
-- Pengembangan asal mula BB Narkotika

PASAL YANG DISANGKAKAN 
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Himbauan kepada masyarakat 
Polres Subang menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkotika. Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait penyalahgunaan narkotika, diharapkan segera melapor ke pihak berwajib.
Denskcr
Previous Post Next Post

Contact Form