Dana ketahanan pangan untuk oknum Kades ? Kemana Irda' , kok lolos audit tanpa TGR?




Cybernasa.com:
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang di realisasikan semenjak tahun 2015 untuk mendanai penyelenggaraan pemerintah pembangunan,pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan. 

Untuk alokasi anggaran ketahanan pangan dan hewani tahun 2024 minimal 20 persen dari total Dana desa (DD ) yang di Terima.

Alih-alih dana ketahanan pangan bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan di tingkat desa dan mewujudkan swasembada pangan.
 
Fakta di lapangan yang sesungguhnya adalah dari dana ketahanan pangan hewani lah menjadi lahan  basah  untuk di korupsi oleh oknum kepala desa  hampir di tiap desa.

Hanya oknum sang kades lah yang memiliiki sapi, domba, ikan.Dan itupun  tidak lama hanya sampai batas di audit  oleh Irda saja,domba dan sapinya hilang.

Surat keputusan mendes PDT no. 3 th 2025  diantaranya meliputi, meningkatkan produksi pangan lokal, mengolah hasil pertanian dan lain lain. Kami katakan ini hanya retorika dan pemanis bibir saja' kata sekretaris Gerakan Masyarakat Peduli lingkungan (GMP Ling) Apandiana. 

Hampir setiap alokasi anggaran  Dana Desa, baik dana Bop yang 3 persen, dana stunting  25 persen , Dana BLt Termasuk untuk inprasuktur tidak luput di duga di korupsi ?? 

Dana Desa  bukan untuk kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi yang ada dan sesungguhnya untuk kesejahtraan oknum kepala desanya saja. 

Masyarakat hanya mendapatkan isapan jempol belaka ini fakta? Kata Apandiana menambahkan. 

Pungsi pengawasan  badan permusyawaratan desa (BPD) hanya retorika saja.Terkesan BPD singkatan dari Badan Pembuat Dosa ? Dan kades terkesan singkatan dari Kepala Dosa ?
 
Sudah tidak lagi bisa di andalkan dan di takuti lagi lembaga inspektorat  yang pungsinya untuk mengaudit  ,untuk mengaudit semua anggaran  ke desa desa  terkesan inpoten "  ? Alias mandul " ?  Jangan jangan tudingan masyarakat terhadap Irda itu benar ?
Bahwa singkatan Irda" itu adalah Iuran Desa  ? 

Memang benar terjadi korupsi di semua lembaga.Terutama korupsi yang paling tinggi ada di tingkat desa 
Berdasarkan data ICW "pada th 2022  
Kerugian negara akibat korupsi di tingkat desa mencapai  382 milyar dan pada th 2023 menigkat signifikan korupsi di tingkat desa (sumber Google) 

Sangat prihatin melihat semua ini, hal penyebab dari ini di antaranya.Mahal cost politik saat pencalonan kepala desa (pilkades). Oknum kades tidak menguasai ilmu dalam bidang mengelola anggaran dll. 

Ketua Umum (ketum) lembaga Swadaya masyarakat (LSM )Gerakan Masyarakat Peduli  lingkungan (GMP Ling) dalam  acara kopi darat ( kopdar)  menyoroti prilaku kades yang koruptip? 

Mengatakan dalam melakukan investigasi dan chek and ricek kelapangan ( lidik ), di perlukan  keterangan  beberapa sumber( saksi saksi) atau bukti pendukung  lain untuk menguatkan  alibi  bahwa  adanya indikasi dugaan korupsi. Kita harus profesional  dan by data  "jelasnya 

ketika temuan kami di lapangan dan akan di teruskan pelaporan ke Aparat Penegak hukum (APH), kami  sudah memiliki  datanya yang obyektif.Kita perlu pendalaman dan analisis  dan kajian yuridis. Agar yang nanti kita laporkan itu barang buktinya cukup " imbuh ketum.

Hal nada sama apa yang di ungkapkan berisial Edg  walaupun kita bukan penyidik  tetap kita harus punya acuan tapi tetap  hanya kata penydiklah  seseorang patut di duga melakukan korupsi  sesuai dengan bukti permulaan yang cukup dan memiliki dua alat bukti tegasnya.

"Hukum itu seperti kematian karena dapat menimpa siapa saja , tidak ada tirani yang lebih besar dari yang di lakukan di bawah perlindungan hukum dan yang mengatasnamakan keadilan"
kata Montes quieu 

Oki Haidarsyah

Editor Asep Nasa
Previous Post Next Post

Contact Form