Di Duga Bohongi Publik Kuasa Hukum Elita Budiarti Berikan Pernyataan Palsu Terkait Laporan Ke Bareskrim Polri




Cybernasa Subang  -  Kuasa Hukum Elita Budiarti, Dede Sunarya yang memberikan keterangan pers terkait dugaan pencemaran nama baik di Kabupaten Subang Jawa Barat, kini 
menuai sorotan. 

Untuk diketahui, seperti yang diberitakan sebelumnya di media ini, bahwa keterangan pers yang diberikan Dede Sunarya, adalah adanya 5 orang yang dituding melakukan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Elita Budiarti. Lima orang itu, disebutkan oleh Dede telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Namun, keterangan yang disebarkan kepada awak media beberapa waktu lalu, diduga merupakan opini pribadi yang mendahului keterangan resmi dari Bareskrim Mabes Polri.

Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum dari pihak terlapor, Irwan Yustiarta dan Ema Ratna Sari.

Dalam keterangan pers nya, Irwan menyebutkan, dirinya menilai bahwa kuasa hukum Elita telah memberikan keterangan yang diduga sebuah opini pribadi yang mendahului keterangan resmi dari Bareskrim Mabes Polri dalam memberikan keterangan pers.

Dari keterangan tersebut, Irwan Yustiarta menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah, dan meminta agar tidak ada pihak yang menjustifikasi tindak pidana, sebelum ada keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. 

Ia menyoroti adanya ketidaksesuaian antara jumlah inisial yang disebutkan oleh kuasa hukum Elita, bahwa adanya 5 atau 6 orang tersangka dengan inisial D E Y  H B.

"Seharusnya, keterangan pers terkait kasus ini berasal dari Unit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri terlebih dahulu, baru kemudian dikutip oleh kuasa hukum Elita dan media," ujar Irwan dalam konferensi persnya.

Menyoroti bahwa Bareskrim Mabes Polri belum memberikan keterangan pers, namun kuasa hukum Elita telah memberikan pernyataan terkait inisial-inisial yang diduga terlibat. 

Perbedaan antara pengaduan masyarakat dan laporan polisi, diterangkan Irwan,  pengaduan masyarakat memiliki tahapan yang lebih panjang sebelum masuk ke tahap proyustisia.

"Klien kami diundang untuk klarifikasi, bukan sebagai saksi atau terlapor. Status hukumnya berbeda dengan orang yang dilaporkan dalam laporan polisi," tegas Irwan.

Irwan menyayangkan tindakan mendahului Bareskrim Mabes Polri dan memberikan kesan seolah-olah sudah bisa mewakili unit tersebut dalam menentukan potensi tersangka. Ia menekankan pentingnya mengetahui substansi masalah dari pihak yang diundang sebelum memberikan pernyataan.

"Proses penyampaian informasi seharusnya berurutan, mulai dari penyidik kepada pelapor dan kuasa hukum, kemudian Bareskrim memberikan rilis yang dapat dikutip oleh media dan kuasa hukum," jelas Irwan.

Sebelumnya Triberita memberitakan, bahwa Irwan dan Ema memperoleh keterangan dari Bareskrim Polri, bahwa penyidik baru memanggil 2 orang untuk dilakukan pendalaman, apakah ditemukan unsur pencemaran nama baik atau tidak, seperti yang dituduhkan pelapor yang disebarkan oleh media online.

Penyidik justru kebingungan saat ditanya tentang nama nama lain yang inisialnya disebut oleh kuasa hukum pelapor (Dede Sunarya).

“Kami tidak menemukan kesamaan penjelasan antara laporan yang diterima dan informasi yang beredar di publik,” ungkap Penyidik Unit Cyber Bareskrim Mabes Polri, Tammy Violeta, SHJ.

Tammy justru mengingatkan kepada masyarakat, untuk selalu memverifikasi sebuah informasi sebelum mempercayainya dan menyebarkannya.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan yang dapat mempengaruhi reputasi individu atau kelompok,” ucap Tammy.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bareskrim soal laporan pengaduan dari pencemaran nama baik oleh Elita Budiarti.

DensKcr
Previous Post Next Post

Contact Form