Subang Cybernasa -Tertuang dalam Undang - Undang Dasar 1945 pasal 28 Huruf E ayat 3 Setiap orang atas Kebebasan berserikat ,berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Undang-Undang (UU) No. 9 Tahun 1998 UU yang mengatur Kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum.
UU ini menjamin hak asasi manusia warga negara untuk menyampaikan secara bebas dan bertanggung jawab.
Pers atau wartawan bekerja atas dasar UU Pokok Pers No.40 tahun 1999 dan bersandar dengan kode etik wartawan Indonesia (KEWI) dan Rambu Etika Jurnalistik (REJ).
Dalam undang - undang (uu) tentang Desa No.6 tahun 2014 pasal 68 jelas secara tegas mengatur hak masyarakat desa, mendapatkan informasi dari pemerintah Desa dan mendapatkan alokasi anggaran secara adil.
Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang - Undang (UU) No.14 tahun 2008,setiap orang berhak mendapatkan informasi publik.
Kepala Desa bekerja atas Peraturan Pemerintah Undang - Undang Desa No. 6 th 2014 sebagai mana di rubah no 3 th 2024 Permendes PDTT dan peraturan pemerintah yang lainya
Kades bekerja wajib berdasarkan undang - undang ,bukan bekerja karena hasrat politik.
Pers bekerja dengan UU Pokok Pers No.40 Tahun 1999, wartawan merupakan pilar ke empat negara demokrasi. Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan wartawan.
Para oknum kades menilai dengan profesi Wartawan,LSM,Ormas hampir tidak di lirik oleh sebelah mata. Apa karena tidak mengerti dengan organisasi profesi ? Alergi karena enggan untuk di konfirmasi? Atau mau memberangus, mengkerdilkan , mengkebiri kebebasan demokrasi ??
Media elektronik dan media cetak punya andil besar dalam membuka informasi publik.Kebayang tidak negara kalau tanpa media atau pewarta?
Media merupakan sarana tranformasi ,informasi dan edukasi dalam berbagai aspek dan lini di negara demokrasi ini.
Kami sangat menyayangkan atas sikap oknum kades atau oknum para pejabat yang terkesan Wartawan , Ormas,LSM di anggap bukan sebagai Mitra kerja.
Gilanya oknum kepala desa menggiring opini, membencinya bahkan memprovokasi kepada Wartawan,LSM, Orrnas,Kami menilai oknum kades melecehkan terhadap pekerjaan pewarta, LSM dan Ormas.
Termasuk peran serta masyarakat wajib di berikan informasi dari pemerintah desa sekaligus memonitoring mengawal setiap program dan anggaran dari pemerintah baik Dana Desa, BKU ADD Dan Banprov.
Sungguh sangat menyayangkan dan prihatin atas sikap oknum kades di tengah pemerintah membuka kran kebebasan demokrasi sebagai bentuk perwujudan dan transparansi informasi publik.
Banyak yang salah jalan tapi merasa tenang karena banyak teman yang sama - sama salah.Beranilah menjadi
Benar meskipun sendirian
kata Prof Baharudin Lopa.
Endang Haidarsyah / Oki Wakil Pemred
Tags
umum