Subang Cybernasa.com :
Terkait statement dari H.Aep Konsukur tentang Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) di negara uing? ( mengutip dari tiktok ).Dalam statement nya bahwa BPD " tidak becus bikin Peraturan Desa ( Perdes) dan bila perlu bubarkan saja !
Kalau fakta di lapangan di duga benar adanya seperti itu? Ini,sungguh sangat ironis sekali di era sekarang Ini ?
Padahal dalam persyaratan saja calon BDd " ijasahnya minimal SMP dan maksimal SMA sederajat normatifnya, untuk Persyaratan menjadi BPD?"
Sudah juga dilarang syarat menjadi BPD dari Aparatur Sipil Negara ( ASN),tapi tetap saja keukeuh ngotot ingin jadi BPD beraninya? Di negri konoha ada beberapa Desa ASN yang jadi ketua BPD lagi jabatannya.. hebat kan ?
Dari Sisi kepatutan sangat jelas melabrak aturan.Karena ASN tidak boleh jadi BPD ?
dan parahnya BPD tidak becus bikin Perdes...? apa tidak ada bintek Untuk BPD ?
Matak lieur kanu tuuuur matak jangar kanu bincurang pan mun kieu mah keadaan BPD di negri konoha " ( red Sunda)?
Terus selama ini pada kemana BPD ? Apa kerjanya ? Lantas pertanggung jawaban Kepada rakyat ( BPD representasi rakyat )secara moral karena BPD dapat tunjangan atau gajih yang bersumber dari uang rakyat gimana ?
Kalau benar apa yang selama ini rakyat sering dengar bernada miring terhadap kinerja oknum BPD ?
Jangan jangan benar faktanya, jika oknum BPD itu hanya remotnya oknum kepala Desa ( kades) ?
Dan Terkesan bahwa singkatan BPD itu adalah Badan Pembuat Dosa ?
Dan buang jauh bahwa BPD terkesan berwatak D 4 (empat) yaitu Diam Dengar Damai Duit...?
Secara tegas dan gamblang pungsi BPD Ada dalam pasal 55 no 6 tahun 2014 tentang Desa.
Secara spesifik pasal 55 ayat 1BPD bertugas ; mengayomi kepentingan masyarakat desa, menampung aspirasi masyarakat Desa,melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Dalam pasal 26 ayat 1 no 6 th 2014 tentang desa mengatur tentang Pungsi BPD:
1 membahas dan menyepakati rancangan Perdes" Dengan kepala Desa
2 menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa
3 melakukan pengawasan kinerja kepala Desa
BPD memiliki peran penting dan penghubung antar masyarakat dalam proses pembangunan dengan pemerintahan Desa.
Sekali lagi kami mengecam keras jika BPD tidak
aspiratif apalagi tak becus bikin peraturan Desa ( perdes) lebih Baik Bubarkan saja.. Setuju !!
OKY HAIDAR SYAH