Benarkah BPD tak becus bikin Perdes ? H.Aep Konsukur : Tolong kepada Camat , Bupati dan Inohong evaluasi kerja BPD,bila perlu bubarkan saja !



Subang Cybernasa.com :

Terkait statement dari H.Aep Konsukur tentang Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) di negara uing? ( mengutip dari tiktok ).Dalam statement nya bahwa BPD " tidak becus bikin Peraturan Desa ( Perdes) dan bila perlu bubarkan saja !

Kalau fakta  di lapangan di duga benar adanya seperti itu? Ini,sungguh sangat  ironis sekali di era sekarang Ini ?
Padahal dalam persyaratan saja calon BDd " ijasahnya minimal SMP dan maksimal SMA sederajat  normatifnya, untuk Persyaratan menjadi BPD?"

Sudah juga dilarang syarat menjadi BPD dari Aparatur Sipil Negara ( ASN),tapi tetap saja keukeuh ngotot ingin  jadi BPD  beraninya? Di negri konoha ada beberapa Desa ASN yang jadi ketua BPD lagi jabatannya.. hebat kan ?

Dari Sisi kepatutan sangat jelas melabrak aturan.Karena ASN tidak boleh jadi BPD ?
dan parahnya BPD tidak becus bikin Perdes...? apa tidak ada bintek Untuk BPD ?

Matak lieur kanu tuuuur  matak jangar kanu bincurang pan mun kieu mah keadaan BPD di negri konoha " ( red Sunda)?

Terus selama ini pada kemana BPD ? Apa kerjanya ? Lantas pertanggung jawaban Kepada rakyat ( BPD representasi rakyat )secara moral karena BPD dapat tunjangan atau gajih yang bersumber dari uang rakyat  gimana ?

Kalau benar apa yang selama ini rakyat  sering  dengar bernada  miring  terhadap kinerja oknum BPD ?

Jangan jangan benar faktanya, jika  oknum BPD itu hanya remotnya oknum kepala Desa ( kades) ?

Dan Terkesan  bahwa singkatan BPD  itu adalah Badan Pembuat Dosa ?
Dan buang jauh bahwa BPD  terkesan berwatak D 4 (empat) yaitu Diam Dengar Damai Duit...?

Secara tegas dan gamblang  pungsi BPD Ada dalam  pasal 55  no 6 tahun 2014  tentang Desa.

Secara spesifik pasal 55 ayat 1BPD bertugas ; mengayomi kepentingan masyarakat desa, menampung aspirasi masyarakat Desa,melakukan  pengawasan  kinerja Kepala Desa.

Dalam pasal 26 ayat 1  no 6 th 2014 tentang desa  mengatur tentang Pungsi BPD:
1 membahas dan menyepakati rancangan Perdes" Dengan kepala Desa
2 menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa
3 melakukan pengawasan  kinerja kepala Desa

BPD memiliki peran penting dan penghubung antar masyarakat dalam proses pembangunan dengan pemerintahan Desa.

Sekali  lagi kami mengecam keras jika BPD tidak
aspiratif apalagi tak becus bikin peraturan Desa ( perdes) lebih Baik Bubarkan saja.. Setuju !!

OKY  HAIDAR SYAH

Previous Post Next Post

Contact Form